Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan di tujuh perbatasan tersebut, polisi akan mendirikan pos penyekatan.
"Kita akan mendirikan pos pengamanan atau pos pelayanan dan melakukan penyekatan di keluar atau masuk wilayah perbatasan, baik jalur tol maupun jalur arteri," papar Gatot kepada detikcom di Surabaya, Selasa (6/4/2021).
7 titik penyekatan tersebut, yakni:
1. Perbatasan gerbang Tol Ngawi - Solo
2. Perbatasan Ngawi Mantingan - Sragen
3. Perbatasan Tuban - Rembang
4. Perbatasan Bojonegoro - Cepu
5. Perbatasan Magetan - Karanganyar
6. Perbatasan Pacitan Donorejo - Wonogiri
7. Pelabuhan Ketapang Banyuwangi - Gilimanuk Bali
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan aturan pelarangan mudik. Aturan ini berlaku bagi seluruh masyarakat.
Pengumuman soal larangan mudik ini diumumkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bulan lalu. Muhadjir menerangkan pelarangan mudik tahun ini agar program vaksinasi yang sedang berjalan bisa maksimal.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021). (hil/iwd)