"Pelaku hanya diam melihat istrinya berhubungan dengan laki-laki lain," ucap Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Selasa (6/4/2021).
Pada Kamis (1/4), anggota Satreskrim Unit PPA mendapat informasi di sosial media soal transaksi prostitusi di sebuah hotel. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Pelaku yakni AH (42), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Ia digerebek bersama istrinya, MR (41) dan seorang lelaki hidung belang, RE.
Suami jual istri ke lelaki hidung belang dengan tarif Rp 1 juta. Pelaku terkena Pasal 296 dan 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.
"Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengaku terpaksa menjual istrinya dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan," pungkas Lukman.
Lihat juga video 'Polisi Ciduk Suami yang Jual Istri Untuk Threesome-Swinger':
(sun/bdh)