Adam sendiri adalah warga Desa/Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang. Sepak terjangnya di dunia tipu-tipu berujung penahanannya di Mapolres Tulungagung untuk kasus tindak pidana lainnya. Sehingga polisi gadungan itu tidak bisa dihadirkan dalam rilis di Mapolres Blitar hari ini.
"Dari 35 tersangka ini, ada satu tersangka yang posisinya ditahan di Polres Tulungagung. Karena pemberkasan di sana untuk tindak pidana juga. Tersangka di wilayah hukum Polres Blitar, mengaku sebagai polisi dan melakukan perampasan HP dengan dua korban," kata Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela kepada wartawan, Senin (5/4/2021).
Aksi tipu-tipu itu terjadi pada 5 Maret lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Ada beberapa ABG yang berjalan di sepanjang jembatan wilayah Kademangan didekati pelaku. Para ABG tersebut ditegur karena berkerumun melanggar protokol kesehatan COVID-19. Pelaku yang mengaku sebagai polisi merampas HP milik dua ABG itu dan menyuruh mengambilnya di Polsek Kademangan.
"Walaupun tidak memakai atribut kepolisian, para korbannya percaya pelaku ini polisi. Karena memang lokasi terjadinya perampasan HP dekat dengan pos pemantauan polisi di jembatan Kademangan itu. Tapi ketika mereka ke Polsek Kademangan, ternyata tidak ada anggota kami yang bernama Adam Wijaya," ungkapnya.
Korbanpun kemudian sekalian melaporkan aksi perampasan tersebut ke Polsek Kademangan. Ketika dilakukan penelusuran, Polres Blitar mendapat informasi jika Adam telah ditahan di Polres Tulungagung untuk pemberkasan tindak pidana lainnya.
Selain kasus itu, selama Operasi Pekat Semeru 2021, ada 12 kasus penyakit masyarakat dengan 23 tersangka yang diamankan. Seperti kasus judi, sajam, prostitusi dan miras.
Sedangkan untuk kasus narkoba dan okerbaya, sebanyak 12 tersangka pengedar diamankan di Polres Blitar. Dari puluhan kasus itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 28,67 gram sabu dan 180 butir okerbaya. (Erliana Riady/iwd)