Wali Kota Blitar Santoso akhirnya diberi sanksi atas pelanggaran prokes di videonya yang viral. Satgas COVID-19 Kota Blitar memberi sanksi denda sebesar Rp 5 juta. Sanksi denda itu telah dibayar sebagai bukti kepatuhan sang wali kota yang juga berstatus sebagai Ketua Satgas COVID-19 Kota Blitar.
Tak hanya itu, Santoso secara gentle mengakui dirinya salah melanggar prokes di videonya yang viral. Sehingga dia tidak keberatan membayar sanksi denda Rp 5 juta sebagai kepatuhannya pada aturan.
Santoso bahkan sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka beberapa waktu lalu ke warga Kota Blitar. Dalam momen itu, Santoso bersedia menjalani proses hukum jika terbukti melanggar.
"Saya akui saya memang salah. Makanya semua sudah diselesaikan (bayar denda), sebagai kepatuhan saya kepada aturan dan protap COVID-19," tegas Wali Kota Blitar dihubungi detikcom, Senin (5/4/2021).
Selain sanksi berupa denda ke pribadi Santoso, ada 14 relawan yang hadir di acara tasyakuran kemenangan Santoso di sanksi tipiring. Mereka masing-masing membayar denda sebesar Rp 100 ribu.
Simak Video: Walkot Blitar Ngaku Khilaf-Minta Maaf soal Nyanyi Tanpa Masker
"Iya memang benar. Saya telah mendapat sanksi denda atas pelanggaran protokoler kesehatan di video yang viral itu. Saya sudah bereskan semua, Rp 5 juta," imbuhnya.
Sanksi itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan aturan yang dibuatnya dalam Perwali nomor 47 tahun 2020. Wali Kota Blitar sendiri mengaku sama sekali tidak keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
"Dan sanksi itu sebagai wujud saya patuh kepada aturan yang saya buat dan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, video viral beredar di kalangan warga Blitar. Dalam video dengan durasi 4.28 menit ini menggambarkan Wali Kota Blitar Santoso menyanyi di atas panggung tanpa memakai masker. Di belakangnya, tampak tiga biduanita juga tanpa memakai masker. Santoso yang berbaju batik terdengar menyanyikan sebuah lagu dangdut berjudul Kehilangan.
Santoso membenarkan dirinya ada dalam video itu. Video itu diambil saat syukuran pelantikan dirinya sebagai Wali Kota Blitar periode 2021-2024. Acara itu berlangsung di Gedung Balai Kota Kusumo Wicitro, Jumat (26/2).
Banyak pihak menanyakan sikap tegas Satgas COVID-19 akan dugaan pelanggaran prokes dalam video ini. Namun, jawaban konsistensi penerapan aturan prokes itu disampaikan sendiri oleh Wali Kota Blitar Santoso.