Suami-istri itu adalah Agus Sugiarto dan Helena Margaret. Sedangkan penanaman embrio atau ibu pengganti dalam kandungan Linda Duriana.
Mereka mendaftarkan permohonan itu pada Senin, 15 Maret 2021. Adapun nomor perkara yang terdaftar 345/Pdt.P/2021/PN Sby tertanggal Selasa, 9 Maret 2021.
"Menetapkan untuk memberikan izin untuk penanaman benih/embrio milik para pemohon ke dalam kandungan Linda Duriana," berikut petikan petitum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Senin (5/4/2021).
Dalam keterangan petitum selanjutnya, penanaman benih atau embrio oleh tim dokter ke dalam kandungan Linda merupakan tindakan medis. Dan hal itu dianggap tindakan yang sah menurut hukum.
Meski demikian, hal itu bisa dilakukan jika pemohon telah memiliki 2 embrio dengan minimal grade 2. Humas PN Surabaya Abdullah Safri saat dikonfirmasi membenarkan terkait permohonan penanaman embrio itu.
"Benar ada permohonan itu," kata Safri. (sun/bdh)