Terdakwa Aktivis Antimasker Banyuwangi Positif COVID-19

Terdakwa Aktivis Antimasker Banyuwangi Positif COVID-19

Ardian Fanani - detikNews
Senin, 05 Apr 2021 12:36 WIB
Aktivis Antimasker Banyuwangi Terpapar COVID-19
Aktivis Antimasker positif COVID-19/Foto: Istimewa (Dok Lapas Banyuwangi)
Banyuwangi -

Aktivis antimasker dan terdakwa kasus berita hoaks, Muhammad Yunus Wahyudi positif COVID-19. Saat ini, perawatan intensif dilakukan di ruang isolasi RSUD Blambangan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi dr Widji Lestariono membenarkan kabar tersebut. Yunus diketahui terpapar COVID-19 dari rapid antigen dan diteruskan hasil swab yang dilakukan pihaknya.

"Memang benar. Saat ini masih dirawat di ruang isolasi. Swab dan rapid test antigen menunjukkan bahwa Yunus terjangkit COVID-19," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/4/2021).

Yunus mulai dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi sejak Kamis (1/4/2021). Yunus langsung masuk ke ruang isolasi, untuk perawatan intensif.

Untuk penanganan Yunus sendiri, kata pria yang biasa dipanggil Rio ini, memang tidak ada yang dilakukan secara istimewa. Hanya saja, sesuai dengan standart tahanan yang mengalami sakit dan harus dijaga ketat oleh petugas penjaga selama 24 jam.

"Kita pisahkan dengan pasien lainnya, Yunus di dalam satu ruangan hanya sendirian dan untuk penjagaan ada dua orang petugas keamanan yang standby di depan ruangan," ungkapnya.

Simak juga 'Kasus Corona RI 4 April: Positif 6.731, Sembuh 9.663':

[Gambas:Video 20detik]



Diakui Rio, sejak terdeteksi positif COVID-19 kondisi Yunus memang masih lemah. Bahkan, pasien juga tidak mau makan. Yunus mengeluh masih ada sesak napas yang dirasakannya.

"Kami melakukan penanganan secara optimal kepada pasien. Kami harap keluarga juga mensuport doa kepada pasien, agar kondisinya segera cepat sembuh," tuturnya.

M. Yunus Wahyudi, oknum LSM yang juga aktivis antimasker dari Banyuwangi ditahan polisi, Rabu (14/10/2020) setelah menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks di media sosial bahwa di Banyuwangi tidak ada COVID-19. Yunus juga melakukan penjemputan paksa jenazah positif COVID-19.

Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yunus juga melakukan penjemputan paksa jenazah COVID-19 di salah satu rumah sakit Banyuwangi. Beberapa waktu lalu Yunus ditahan di Polsek Giri lalu dipindahkan ke Lapas Kelas II A Banyuwangi. Pemindahan terhadap terdakwa ini dilakukan karena permintaan Majelis Hakim.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.