Jenazah Ayah Pengacara Surabaya Akan Dipindahkan dari Makam COVID-19 Selasa Depan

Jenazah Ayah Pengacara Surabaya Akan Dipindahkan dari Makam COVID-19 Selasa Depan

Amir Baihaqi - detikNews
Sabtu, 03 Apr 2021 17:11 WIB
Pengacara di Surabaya, Dino Wijaya, siap memindahkan jenazah ayahnya Erwan Siswoyo dari Makam COVID-19. Izin dari Dinkes Surabaya sudah turun.
Jenazah ayah pengacara Surabaya akan dipindah dari makam COVID-19 (Foto file: Amir Baihaqi/detikcom)
Surabaya - Pengacara di Surabaya, Dino Wijaya, akan memindahkan jenazah ayahnya Erwan Siswoyo dari makam blok COVID-19 TPU Keputih usai PTUN mengabulkan gugatannya. Sebelumnya, pemindahan batal dilaksanakan padahal sudah mengantongi izin.

Namun pemindahan jenazah itu harus batal karena Dinkes dan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Pemkot Surabaya menganulir surat izin yang telah dikeluarkan. Tak terima surat izin pemindahan dibatalkan, keluarga mendiang Erwan kemudian menggugatnya dan berhasil memenangkan di PTUN Surabaya.

Dino Wijaya mengatakan, usai memenangkan gugatan itu, keluarganya akan memindahkan jenazah ayahnya pada Selasa (6/4/2021) depan. Seperti rencana semula, jenazah ayahbya akan dipindah ke pemakaman keluarga di Lawang Asri, Malang.

"Kami pindah tanggal 6 April 2021. Pukul 07.00 WIB mulai pembongkarannya. Pukul 10.00 WIB mulai berangkat ke Lawang," ujar Dino kepada detikcom saat dihubungi, Sabtu (3/4/2021).

Menurut Dino, untuk proses pembongkaran dan pemindahan jenazah ayahnya, pihaknya telah mempersiapkan segala hal teknis yang diperlukan. Termasuk telah berkoordinasi dengan pihak TPU Keputih terkait segala administrasinya.

"Sudah. Saya juga sudah datangi kantor keputih ditemui Ibu Ari selaku Ketua TPU Keputih," terang Dino.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan seorang anak memindahkan jenazah ayahnya dari TPU Keputih. Dino Wijaya dan keluarganya akhirnya bernafas lega karena PTUN mengabulkan gugatannya memindahkan jenazah ayahnya Erwan Siswoyo dari Makam COVID-19.

Dalam amar putusannya, PTUN memerintahkan tergugat 1 dan 2 untuk mencabut pembatalan Surat Izin Pemindahan jenazah/kerangka No: 469/156/SIPPJ/UPTSA-T/436.7.4/2020. Dan Surat Rekomendasi Penggalian Jenazah Nomor: 474.3/25861/436.7.2/2020. Tak hanya itu, tergugat 1 dan 2 juga dihukum membayar biaya perkara senilai Rp 495 ribu.

Dinkes dan DKRTH Pemkot Surabaya kalah dalam kasus gugatan pembatalan pengangkatan dan pemindahan jenazah dari makam blok COVID-19 di TPU Keputih.

Simak juga 'Jenazah Corona di Ponorogo Tertukar, Makam Pasien Dibongkar Lagi':

[Gambas:Video 20detik]



(fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.