Namun pemindahan jenazah itu harus batal karena Dinkes dan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Pemkot Surabaya menganulir surat izin yang telah dikeluarkan. Tak terima surat izin pemindahan dibatalkan, keluarga mendiang Erwan kemudian menggugatnya dan berhasil memenangkan di PTUN Surabaya.
Dino Wijaya mengatakan, usai memenangkan gugatan itu, keluarganya akan memindahkan jenazah ayahnya pada Selasa (6/4/2021) depan. Seperti rencana semula, jenazah ayahbya akan dipindah ke pemakaman keluarga di Lawang Asri, Malang.
"Kami pindah tanggal 6 April 2021. Pukul 07.00 WIB mulai pembongkarannya. Pukul 10.00 WIB mulai berangkat ke Lawang," ujar Dino kepada detikcom saat dihubungi, Sabtu (3/4/2021).
Menurut Dino, untuk proses pembongkaran dan pemindahan jenazah ayahnya, pihaknya telah mempersiapkan segala hal teknis yang diperlukan. Termasuk telah berkoordinasi dengan pihak TPU Keputih terkait segala administrasinya.
"Sudah. Saya juga sudah datangi kantor keputih ditemui Ibu Ari selaku Ketua TPU Keputih," terang Dino.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan seorang anak memindahkan jenazah ayahnya dari TPU Keputih. Dino Wijaya dan keluarganya akhirnya bernafas lega karena PTUN mengabulkan gugatannya memindahkan jenazah ayahnya Erwan Siswoyo dari Makam COVID-19.
Dalam amar putusannya, PTUN memerintahkan tergugat 1 dan 2 untuk mencabut pembatalan Surat Izin Pemindahan jenazah/kerangka No: 469/156/SIPPJ/UPTSA-T/436.7.4/2020. Dan Surat Rekomendasi Penggalian Jenazah Nomor: 474.3/25861/436.7.2/2020. Tak hanya itu, tergugat 1 dan 2 juga dihukum membayar biaya perkara senilai Rp 495 ribu.
Dinkes dan DKRTH Pemkot Surabaya kalah dalam kasus gugatan pembatalan pengangkatan dan pemindahan jenazah dari makam blok COVID-19 di TPU Keputih.
Simak juga 'Jenazah Corona di Ponorogo Tertukar, Makam Pasien Dibongkar Lagi':
(fat/fat)