PTUN Kabulkan Gugatan Pengacara Surabaya Pindahkan Jenazah Ayah dari Makam COVID-19

PTUN Kabulkan Gugatan Pengacara Surabaya Pindahkan Jenazah Ayah dari Makam COVID-19

Amir Baihaqi - detikNews
Sabtu, 03 Apr 2021 13:49 WIB
Pengacara di Surabaya Izin Pemindahan Jenazah Ayahnya di Makam COVID-19
Dino Wijaya, salah satu anak dari Erwan Siswoyo (kiri)/Foto: Amir Baihaq
Surabaya -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan seorang anak memindahkan jenazah ayahnya dari TPU Keputih. Dino Wijaya dan keluarganya akhirnya bernafas lega karena PTUN mengabulkan gugatannya memindahkan jenazah ayahnya Erwan Siswoyo dari Makam COVID-19.

Dalam amar putusannya, PTUN memerintahkan tergugat 1 dan 2 untuk mencabut pembatalan Surat Izin Pemindahan jenazah/kerangka No: 469/156/SIPPJ/UPTSA-T/436.7.4/2020. Dan Surat Rekomendasi Penggalian Jenazah Nomor: 474.3/25861/436.7.2/2020. Tak hanya itu, tergugat 1 dan 2 juga dihukum membayar biaya perkara senilai Rp 495 ribu.

Dinkes dan DKRTH Pemkot Surabaya kalah dalam kasus gugatan pembatalan pengangkatan dan pemindahan jenazah dari blok COVID-19 di TPU Keputih.

Kasus itu berawal saat seorang pengacara di Surabaya Dino Wijaya dan keluarganya meminta izin memindahkan jenazah ayahnya Erwan Siswoyo dari dari blok khusus COVID-19. Sebab keluarga percaya, ayahnya meninggal bukan karena COVID-19, namun oleh pihak rumah sakit jenazah direkomendasikan dimakamkan di blok COVID-19 Keputih.

Setelah diurus perizinannya, keluarga mendapatkan surat izin pengangkatan dan pemindahan jenazah. Namun masalah muncul, karena tiba-tiba Dinkes dan DKRTH Pemkot menganulir surat pemindahan jenazah itu saat akan dipindahkan pada Rabu 29 Juli 2020.

Simak juga 'Jenazah Corona di Ponorogo Tertukar, Makam Pasien Dibongkar Lagi':

[Gambas:Video 20detik]



Padahal, keluarga Erwan telah menyiapkan semua keperluan pemindahan. Tak hanya itu, seluruh anak-anaknya yang datang dari Jakarta juga harus gigit jari. Jenazah yang rencananya akan dipindahkan dari TPU Keputih ke pemakaman keluarga di Malang, pun urung.

Atas keputusan pembatalan sepihak itu, keluarga Erwan akhirnya menggugat Pemkot Surabaya. Gugatan itu akhirnya dimenangkan secara keseluruhan setelah 14 hari setelah amar putusan pihak Dinkes dan DKRTH Pemkot Surabaya tidak mengajukan banding pada 1 April 2021.

Feldo Keppy, kuasa hukum keluarga Erwan saat dikonfirmasi membenarkan gugatannya telah menang. Kepastian itu setelah hakim menolak eksepsi Dinkes dan DKRT Pemkot Surabaya. Tak hanya itu, hakim juga menghukum tergugat 1 dan 2 senilai Rp 945 ribu.

"Iya benar. Jadi kami setelah mendapat salinan putusan menyatakan kami menang keseluruhan bukan sebagian. Jadi eksepsi lawan dalam hal ini DKRTH sebagai tergugat 1 dan dinkes sebagai tergugat 2 tidak diterima dan salah satu amat putusannya menghukum membayar biaya perkara Rp 495 ribu," terang Feldo kepada detikcom, Sabtu (3/4/2021).

Menurut Feldo, setelah amar putusan itu, pihak Dinkes dan DKRT juga tidak melayangkan banding. Karena selama 14 hari setelah putusan itu, pihak tergugat 1 dan 2 tak kunjung melayangkannya sejak tanggal 1 April. Dengan begitu, keputusan yang diterimanya telah berkekuatan hukum tetap.

"Kedua mencabut, batal dan tidak sah surat pembatalan mereka yang jadi obyek gugatan kita. Otomatis surat rekomendasi pemindahan dan pengangkatan yang lama yang kepada klien saya maka berlaku lagi dan tanggal 1 kemarin adalah batas terakhir upaya banding. Dan tidak ada banding dari mereka," imbuh Feldo dari kantor advokat DW & PARTNERS itu.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.