"Kami hanya mengangkut, sementara pemegang keputusan untuk larangan mudik berada di pemerintah, bukan kami," ujar Kepala Cabang PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Banyuwangi Eddy Hermawan kepada detikcom, Kamis (1/4/2021).
Penerapan GeNose C19 sebagai pendeteksi COVID-19, kata Eddy, juga belum dilakukan di Pelabuhan. Karena, hal itu merupakan wewenang di masing-masing daerah untuk menentukan syarat masuk daerah tersebut.
"GeNose masih dirapatkan karena protapnya kita masih belum paham. Belum ada GeNose," kata Eddy.
"Ya kita menunggu aja dari Propinsi Bali apakah pakai GeNose C19 atau rapid test antigen. Kalau GeNose hanya screening kalau ditemukan ada positif itu nanti bagaimana kita masih belum paham. Dikembalikan pulang atau bagaimana dari pemerintah daerah. GeNose atau PCR serta antigen implementasi tergantung daerah masing-masing," tambahnya.
Jika nantinya masyarakat tetap nekat akan melakukan mudik, kata Eddy, hal tersebut juga bukanlah wewenangnya. Kembali lagi, hal tersebut kebijakan dari daerah dan pemegang kebijakan dan keamanan.
"Itu kan baru belum ada edaran dari Pemprov Bali kalau misal arahan ke situ (larangan mudik) kami ikuti aturan. Karena wewenang daerah kalau ada polisi implementasi unsur keamanan sebelum menuju pelabuhan sudah antisipasi," ujarnya.
"Kalau masuk ke Pelabuhan akan jadi dilema apalagi punya tiket mereka. Makanya kita butuh campur tangan yang lain. Sebenarnya bukan wewenang kami. Kami hanya mengangkut saja sebenarnya," tambahnya.
Eddy mengatakan pihaknya bakal memprioritaskan kendaraan logistik dalam angkutan lebaran. "Walau ada pelarangan (mudik) logistik normal saja. Kalau kami hanya mengangkut. Pengawasan dari yang berkaitan," pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah mulai memberlakukan penggunaan alat tes COVID-19 GeNose C19 di Bandara dan Pelabuhan. Dengan begitu, GeNose C19 bisa menjadi pilihan masyarakat untuk bepergian dengan pesawat dan kapal laut.
Adapun pemberlakuan alat tes tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Dan diikuti, SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut, penumpang bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan GeNose C19 selama 1x24 jam. (iwd/iwd)