Pelabuhan Ketapang memberlakukan tarif tanda masuk (PAS) di Pelabuhan. Penerapan aturan ini dianggap sangat memberatkan bagi para karyawan kapal di luar PT ASDP yang bekerja di kawasan pelabuhan. Mereka menilai tarif tersebut cukup memberatkan.
Pemberlakuan tarif PAS di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi ini sejak Minggu (14/3/2021) lalu. Lokasi parkir ASDP berada di bagian belakang sebelah utara. Ada tiga palang pintu yang dipasang di tempat yang berada di muka deretan warung kopi itu. Mereka yang akan masuk ke area parkir harus menempelkan tiket untuk bisa membuka gerbang tersebut.
Edi salah satu petugas kapal mengaku sangat keberatan dengan pemberlakuan tiket parkir itu. Untuk parkir di sekitar wilayah pelabuhan, dirinya harus membayar Rp 5.500 untuk kendaraan roda dua. Di sana juga ada tiket parkir berlangganan sebesar Rp 47 ribu.
"Ya sangat berat bagi kami yang hanya petugas biasa. Saya kadang bolak-balik sampai dua kali ke Pelabuhan," ujarnya kepada detikcom, Sabtu (20/3/2021).
Hal yang sama diungkapkan oleh Pendik, yang juga karyawan salah satu kapal di Pelabuhan ASDP Ketapang. Dirinya harus membayar Rp 8 ribu rupiah atau membayar Rp 92 ribu jika berlangganan.
"Ya Rp 8 ribu. Kalau berlangganan Rp 100 ribu kembali Rp 8 ribu. Tentu berat juga kalau kita hitung. Apalagi jabatan saya cuman kelasi," keluhnya.
Penerapan aturan ini dianggap sangat memberatkan bagi para karyawan kapal di luar PT ASDP yang bekerja di kawasan pelabuhan. Padahal, selama ini kendaraan yang akan parkir di sekitar kawasan pelabuhan tidak pernah ditarik retribusi.
Simak juga 'Dibuka Usai Nyepi, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan Sejak Dini Hari':
Manajer Usaha PT ASDP Ketapang, Marsadik membenarkan adanya penerapan tarif tanda masuk (PAS) di Pelabuhan. Aturan Pas Masuk sendiri dikeluarkan PT ASDP Ketapang melalui pengumuman nomor : UM.006/1/1/ASDP-KTP/2021. Merujuk kepada Keputusan Menteri Perhubungan nomor: KM.052 Tahun 2004 tentang penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan.
Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry nomor : KD.493/OP.404/ASDP-2016 tentang tarif jasa pelabuhan lintas antar provinsi pada pelabuhan penyeberangan dan SE GM ASDP Ketapang nomor : SE.022/OP.404/ASDP-KTP/2018 tentang tarif masuk kendaraan pengantar/penjemput dan kendaraan yang tidak menyeberang, PT ASDP Ketapang menerapkan pas masuk bagi semua kendaraan yang masuk wilayah Pelabuhan ASDP Ketapang.
"Kita ini kan objek vital. Sama seperti bandara, jadi kami laksanakan ketentuan untuk sterilisasi pelabuhan salah satunya dengan menerapkan PAS. Jadi tidak semuanya sembarangan keluar masuk pelabuhan. Kita juga sediakan security di sana,"jelasnya.
Pihaknya sudah berkordinasi dengan stakeholder pelabuhan sebelum menerapkan aturan tarif masuk pelabuhan. Marsadik juga bersikeras sudah menerapkan kebijakan sesuai dengan pijakan yang tertulis dalam surat pengumuman.
Terkait besaran nominal parkir yang dinilai cukup tinggi, Marsadik mengatakan jika angka tersebut sudah sesuai dengan keputusan direksi ASDP. Tarif itu menurutnya berlaku untuk semua orang yang beraktivitas di sekitar pelabuhan kecuali pegawai ASDP.
"Memang banyak pekerja di sini yang meminta keringanan. Kita tawarkan paket bulanan. hitungannya lebih murah. Sebagai perusahaan kita harus mencari peluang untuk mencari target. Kita sudah bangun fasilitasnya, sudah berjalan mulai 15 Maret. Nanti LCM rencananya juga kita bangun tempat yang sama," pungkasnya.