Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi mengatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Statusnya sudah berkekuatan hukum tetap pada 1 April 2021 ini.
"Barang-barang ini merupakan rampasan dari tindak pidana dari Kasi Pidum, Kasi Datun dan Kasubbagbin. Dan telah berkekuatan hukum tetap per hari ini," kata Khristiya dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Kamis (1/4/2021).
Menurut Khristiya, narkoba yang dimusnahkan yakni terdiri dari 6 Kg sabu, 52 gram ganja, 970 butir ekstasi dan 470 ribu butir pil koplo. Tak hanya itu, pihaknya juga menghancurkan 230 unit ponsel.
"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ada sabu 6,1 kilogram, ganja 52 gram, ekstasi 970 butir, obat keras double L 470.000 butir dan handphone 230 unit," terangnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Surabaya. Pemusnahan dilakukan langsung Kajari Surabaya Anton Delianto didampingi jajarannya dan pihak kepolisian serta tokoh agama setempat.
Ribuan narkoba dari berbagai jenis itu kemudian langsung dibakar bersama-sama. Sedangkan ratusan unit ponsel dihancurkan dengan dipukul palu. (iwd/iwd)