Dalam pemusnahan yang digelar di kantor BNNP Jatim Jalan Ngagel Madya, barang bukti ini merupakan 400 perkara tindak pidana umum yang ditangani oleh Kejari Surabaya selama kurun waktu 4 bulan. Selain narkoba, petugas juga memusnahkan 175 buah isap.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Karena memang sudah menjadi tupoksi kita, untuk melaksanakan sebagai eksekutor, untuk mengeksekusi terhadap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Didik usai pemusnahan, Kamis (13/12/2018).
Didik menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini sudah yang ketiga kalinya selama tahun 2018. "Pemusnahan ini dilakukan periodik setiap 3 bulan sekali. Untuk kali ini adalah yang terakhir," ungkap Didik.
Dia menjelaskan alasan mereka menggelar pemusnahan barang bukti ini untuk meminjam alat mesin pembakar narkotika atau incinerator milik BNNP Jatim.
"Kita sengaja gelar acara sederhana. Sebab kita ingin benar-benar real melakukan pemusnahan barang bukti tersebut," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini