Seorang remaja tega melakukan penganiayaan bapak, ibu dan adik kandungnya menggunakan palu hanya gara-gara merasa dibenci. Aksi keji tersebut dilakukan tersangka saat keluarganya sedang tidur.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kejadian ini berawal dari tersangka Danang Marco Pambudi (18) pulang dari warung kopi pada Selasa (30/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, dia bertemu dengan bapaknya, Sugianto (51) yang sedang menonton TV di ruang keluarga rumah mereka di Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.
"Tersangka diminta bapaknya membeli mi untuk makan malam. Kemudian tersangka makan bersama bapaknya," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (1/4/2021).
Usai makan malam, lanjut Dony, Danang masuk ke kamar tidurnya. Remaja putus sekolah itu tiduran sambil mendengarkan musik di ponselnya. Barulah pada Rabu (31/3) sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka bangun untuk mencari palu di gudang belakang rumahnya.
Saat itu, bapaknya tidur pulas di ruang keluarga bersama adik kandungnya, Dayung Rahmad Adi Santoso (8). Sedangkan ibu kandung tersangka, Tatik Kuswatun (48) tidur di dalam kamar.
"Tersangka menghujamkan palu ke kepala bapaknya sekali. Kemudian tersangka masuk ke kamar ibunya, memukul kepala ibunya 4 kali sampai tidak bergerak lagi," terangnya.
Tonton juga Video: Alasan Pria di Bogor Aniaya Anaknya Pakai Kunci Inggris-Martil
Saat kembali ke ruang keluarga, Danang melihat Sugianto berusaha bangkit. Residivis kasus pencabulan anak ini empat kali memukul kepala bapak kandungnya itu memakai palu yang sama.
"Adiknya di sebelah bapaknya tiba-tiba bangun, dipukul 2 kali oleh tersangka," ungkap Dony.
Akibat aksi keji Danang, Sugianto menderita 5 luka di kepala belakang hingga kondisinya kritis. Dayung juga kritis karena dua luka pada kepala sebelah kanan. Sedangkan Tatik menderita luka di pelipis mata kanan dan kening. Korban penganiayaan di Mojokerto itu dirawat di RS Sido Waras Kecamatan Bangsal.
Puas menganiaya keluarganya, Danang mencuri uang Rp 3,2 juta dari dompet bapaknya. Anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Sugianto dan Tatik ini pergi ke warung kopi di Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka menggunakan uang bapaknya untuk membeli jaket, kaus, sepatu dan tas pinggang. Danang lantas ke Terminal Kertajaya, Mojokerto untuk naik bus menuju ke Solo, Jateng.
Kini Danang harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Dia disangka dengan pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 367 KUHP. Hukuman 10 tahun penjara sudah menantinya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sakit hati dengan kedua orang tuanya. Karena sejak kecil kerap dibanding-bandingkan dengan anak tetangganya. Dia juga cemburu dengan adik kandungnya yang lebih disayang bapak dan ibunya.