Usai Aniaya Bapak, Ibu dan Adik Pakai Palu, Remaja Ini Kabur ke Solo

Usai Aniaya Bapak, Ibu dan Adik Pakai Palu, Remaja Ini Kabur ke Solo

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 01 Apr 2021 12:03 WIB
Usai Aniaya Bapak, Ibu dan Adik Pakai Palu, Remaja Ini Kabur ke Solo
Pelaku penganiayaan sekeluarga diamankan (Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom)
Mojokerto -

Danang Marco Pambudi (18) tega melakukan penganiayaan bapak, ibu dan adik kandungnya menggunakan palu gara-gara merasa dibanding-bandingkan dengan anak tetangga. Usai melakukan aksinya, remaja putus sekolah ini sempat mencuri uang dari dompet bapaknya untuk kabur ke Solo, Jateng.

Penganiayaan tersebut dilakukan Danang di dalam rumahnya di Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (31/3) sekitar pukul 01.30 WIB. Tanpa belas kasihan, remaja putus sekolah ini memukuli kepala bapak, ibu dan adik kandungnya memakai palu.

Para korban adalah Sugianto (51), Tatik Kuswatun (48) dan Dayung Rahmad Adi Santoso (8). Danang merupakan anak kedua dari tiga bersaudara pasangan Sugianto dan Tatik.

Setelah puas melampiaskan sakit hatinya, Danang mengambil uang Rp 3,2 juta dari dompet di saku celana bapaknya. Selanjutnya, tersangka pergi ke warung kopi di Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

"Tersangka mengambil uang dari dompet bapaknya Rp 3,2 juta, lalu dia ngopi sampai pukul 06.00 WIB," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (1/4/2021).

Ia menjelaskan, Danang menggunakan uang milik bapaknya itu untuk membeli pakaian di toko sebelah warung kopi tersebut. Tersangka membeli jaket, kaus, sepatu dan tas pinggang.

Simak juga 'Motif Ibu di Sukabumi Aniaya Anak Tiri: Jengkel Main Terus di Rumah!':

[Gambas:Video 20detik]



"Tersangka kemudian menuju ke Terminal Kertajaya (Mojokerto) untuk kabur ke Solo," terang Dony.

Tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto dan Polsek Mojoanyar dibantu warga meringkus Danang di Terminal Kertajaya sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, tersangka menunggu kedatangan bus jurusan Solo.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka penganiayaan di Mojokerto. Antara lain sisa uang curian Rp 2.510.000, serta jaket, kaus, sepatu dan tas pinggang yang baru dibeli tersangka.

"Tersangka sudah kami tahan," jelas Dony.

Akibat perbuatannya, Danang disangka dengan pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 367 KUHP. Hukuman 10 tahun penjara sudah menantinya.

Dony memastikan, tersangka menganiaya bapak, ibu dan adik kandungnya dalam kondisi sadar. Tes urine membuktikan Danang tidak dalam pengaruh narkoba.

"Dulu dia mengaku sering ngelem. Hasil pemeriksaan yang bersangkutan sehat, tidak mengalami gangguan jiwa. Dia dengan sadar melakukan penganiayaan tersebut," tandasnya.

Danang mengaku tega menganiaya bapak, ibu dan adik kandungnya karena sakit hati sejak kecil kerap dibanding-bandingkan dengan anak tetangganya. Dia juga cemburu dengan adik kandung yang lebih disayang orang tuanya.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.