Melihat sepeda motor lengkap dengan kunci tanpa pengemudi, muncul di benak SB (47) warga Kecamatan Panceng, Gresik, melakukan pencurian. Ibu satu anak ini pun memarkir motornya lalu membawa kabur Honda Vario nopol S 5836 FH.
"Awalnya saya berniat untuk mengurus surat cerai dengan suami di sebelah kafe itu," kata SB kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Rabu (31/3/2021).
Motor itu pun, jelas dia, langsung dibawa ke rumah orangtuanya. Setelah itu pelaku kembali ke kafe dan mengambil motornya sendiri yang sudah diparkir sebelumnya.
"Saya lihat kunci motor masih menempel, jadinya muncul niat mencuri. Saya juga baru sekali ini (mencuri)," kata SB.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan korban pencurian merupakan karyawan kafe berinisial BP. Saat itu BP lupa mencabut kunci dari motornya dan langsung masuk ke dalam kafe untuk bekerja.
"Ketika teringat, korban coba melihat keluar dan mendapati motornya sudah tidak ada di tempat," ujar Miko.
Pelaku, jelas dia, terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat mencuri. "Dari pengakuannya nekat mencuri karena memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Kini, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. "Kami juga masih mengembangkan kasus ini. Apakah ada komplotan atau bekerja sendiri," pungkasnya.
(fat/fat)