Total ada 2,78 gram sabu yang diamankan. Sabu tersebut diselundupkan dengan cara ditanam dalam kardus yang berisi makanan
Kasatres Narkoba AKP Deni Fahrudianto mengatakan, usai ditemukan barang terlarang tersebut, pihaknya langsung menguji di Labfor Polda Jatim.
"Hasilnya positif sabu. Hasil urine tersangka FK positif," tutur Deni kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
FK merupakan warga binaan di Rutan Ponorogo. Ia ketahuan memesan melalui sambungan telepon yang disediakan. Dia memesan sabu dari Surabaya dan melakukan pengiriman dengan modus paket makanan.
"FK sendiri mengakui kalau itu merupakan barang pesanannya," ujar Deni.
Usai adanya penemuan sabu tersebut, lanjut Deni, pihaknya melakukan penggeledahan di blok yang dihuni oleh FK. Sebab, pengakuan FK sabu tersebut hendak digunakan sendiri.
"Kami menggeledah di blok FK, tidak ditemukan alat maupun barang bukti lain," papar Deni.
Deni menambahkan, FK merupakan tersangka kasus narkoba di Rutan Medaeng dengan ancaman hukuman 4 tahun. Tersangka baru menjalani masa hukuman 2 tahun penjara dan dipindah ke Rutan Ponorogo.
"FK dijerat dengan Pasal 112, 114 UU Nomor 35 ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Deni. (sun/bdh)