Salah satunya, masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap tahun akademik 2020/2021, dapat diperpanjang 1 semester. Pengaturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
Namun, hingga kini Universitas Airlangga (Unair) Surabaya belum mendapat surat resmi tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi.
"Maaf kami belum merapatkan ini dengan pimpinan, karena saya masih menelusuri surat tersebut. Karena pihak Rektorat Unair belum mendapatkan secara resmi. Habis salat (asar) saya akan lapor Pak Warek 1 terkait ini," kata Direktur Pendidikan Unair Prof Dr Sukardiman Apt MS saat dihubungi detikcom, Senin (29/3/2021).
"Ini saya sedang koordinasi dengan Pak Warek 1 terkait surat edaran ini. Karena kami baru dapat informasinya," ujarnya.
Sukardiman mengatakan, jika benar adanya surat tersebut dan mendapat perintah, Unair siap menjalankannya. Sama halnya dengan pemberlakuan tahun lalu.
"Jika surat ini benar adanya, tentunya dan kami di Unair ketika sudah ada perintah pimpinan, tentu kami di Direktorat Pendidikan siap menjalankan ya. Seperti semester genap tahun lalu 2019/2020," jelasnya.
Selain Unair, Sukardiman mengatakan, Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) juga belum menerima SE tersebut. "Maaf karena temen direktur pendidikan di ITS juga belum dapat surat edaran ini," katanya.
Berikut Isi SE Kemendikbud Dirjen Dikti:
1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap tahun akademik 2020/2021 dapat diselenggarakan secara campuran, tatap muka dan dalam jaringan (hybrid learning) disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.
2. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap tahun akademik 2020/2021, dapat diperpanjang 1 semester, dan pengaturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi, sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.
3. Periode penyelenggaraan kegiatan pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan, agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi. Sehingga seluruh kegiatan akademik dapat terlaksana dengan baik.
4. Persiapan pelaksanaan langkah-langkah sebagaimana disampaikan dalam angka 1 sampai 3 di atas, agar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat. (sun/bdh)