Larangan Mudik Lebaran 2021, Surabaya Tunggu Juknis Pemerintah Pusat

Larangan Mudik Lebaran 2021, Surabaya Tunggu Juknis Pemerintah Pusat

Esti Widiyana - detikNews
Jumat, 26 Mar 2021 16:09 WIB
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara (Foto: Esti Widiyana)
Surabaya - Pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021 karena masih pandemi COVID-19. Arahan ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat, baik ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.

Pemkot Surabaya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Sehingga teknis di lapangan bisa dipersiapkan jauh-jauh hari.

"Kami masih menunggu juknis dari pemerintah pusat seperti apa," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (26/3/2021).

Febri mengatakan larangan mudik disampaikan bahkan sebelum Ramadhan tiba ini untuk mengantisipasi melonjaknya kasus COVID-19. Hal ini tentunya berkaca dari lebaran tahun sebelumnya.

"Untuk mengantisipasi melonjaknya kasus. Kita berkaca dari dampak tahun sebelumnya," jelasnya.

Selain itu, Febri mengimbau masyarakat agar mengikuti arahan pemerintah. Sebab, yang dilakukan oleh pemerintah juga demi kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan pandemi segera selesai.

"Diimbau masyarakat agar mengikuti arahan pemerintah, agar tidak terjadi lonjakan kasus," pungkasnya.

Diketahui, Lebaran tahun lalu pemerintah sudah meminta masyarakat untuk tidak mudik 2021. Namun masih banyak yang bandel, akibatnya kasus di Indonesia, termasuk Surabaya meningkat usai Hari raya Idul Fitri. (iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.