2 Pria di Nganjuk Bobol Rumah Orang Agar Punya Uang untuk Karaoke

2 Pria di Nganjuk Bobol Rumah Orang Agar Punya Uang untuk Karaoke

Sugeng Harianto - detikNews
Kamis, 25 Mar 2021 20:33 WIB
Polisi Nganjuk membekuk dua pelaku pembobolan rumah. Kedua pekaku mengaku, hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya di tempat karaoke.
Pelaku pembobolan rumah di Nganjuk, WIN (36), saat diperiksa/Foto: Istimewa
Nganjuk - Polisi Nganjuk membekuk dua pelaku pembobolan rumah. Kedua pelaku mengaku, hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya di tempat karaoke.

"Betul sudah kita amankan kedua tersangka pembobolan rumah di Nganjuk dan menurut keterangan pelaku, hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya. Di antaranya berkaraoke," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (25/3/2021).

Kedua pelaku yakni WIN (36) warga Desa Sugihan, Kecamatan Temayang, Bojonegoro dan SU (36) warga Desa Sanggrahan, Gondang, Nganjuk. Mereka, lanjut Harvi, melakukan pembobolan rumah milik Sumiono (59), Perangkat Desa Banarankulon, Bagor, Nganjuk.

"Untuk korban pembobolan rumah seorang perangkat desa dengan kerugian sekitar Rp 5 juta. Terdiri uang, ponsel dan perhiasan," kata Harvi.

Harvi juga mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda. WIN ditembak kakinya karena berusaha kabur. Sedangkan SU diamankan saat sedang asyik di warung sambil berkaraoke.

"Untuk tersangka WIN asal Bojonegoro dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha kabur. Sedangkan satu tersangka lain SU warga Nganjuk diamankan saat di sebuah warung Guyangan dan sedang berkaraoke," imbuhnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas mengatakan, WIN dilumpuhkan pada Selasa (23/3). Sedangkan SU hari ini.

Nikolas menjelaskan, selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan seorang warga Bojonegoro berinisial DA, yang diduga menjadi penadah hasil pembobolan rumah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"DA diduga sebagai penadah ikut kita amankan juga dan mereka terancam hukuman lima tahun penjara," tambahnya.

Dalam data yang dihimpun detikcom, pembobolan rumah itu dilakukan kedua tersangka pada Rabu (17/3) sekira pukul 03.00 WIB. Dari rumah korban, pelaku mencuri tiga ponsel, perhiasan cincin 2 gram dan uang sebesar Rp 1,5 juta. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.