Wanita itu yakni Farhiyatun Naini (37), warga Kelurahan Ditotrunan, Kota Lumajang. Di rumah berukuran 6x4 meter, ia tinggal bersama suaminya Ahmad Dani (46) serta tiga anaknya.
Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Dandim 0821 dan Kapolres Lumajang mendatangi rumah Farhiyatun. Mereka berdialog dengan ibu tiga anak tersebut, mengenai niat menjual ginjal seharga Rp 500 juta di grup WhatsApp.
Dalam kunjungannya, Bupati Lumajang memberikan bantuan modal usaha, serta bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan bank untuk relaksasi Kredit Usaha Rakyat Farhiyatun.
"Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan bantuan modal usaha serta bantuan sosial PKH untuk Ibu Farhiyatun Naini. Selain itu saya akan berkomunikasi dengan pihak bank, untuk relaksasi pembayaran KUR," ujar Thoriqul Haq, Kamis (25/3/2021).
Kapolres serta Dandim Lumajang juga memberikan bantuan uang tunai kepada Farhiyatun, untuk meringankan beban utangnya. Beruntung, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang akan membeli ginjal Farhiyatun.
Kini Farhiyatun mengurungkan niatnya untuk menjual ginjal. Ia bersyukur dan mengucapkan terima kasih atas bantuan dari sejumlah pihak yang telah ia terima.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati, Kapolres dan Dandim Lumajang yang telah memberikan bantuan kepada saya. Saya mengurungkan niat untuk menjual ginjal yang sebelumnya saya tawarkan Rp 500 juta di grup WhatsApp," ujar Farhiyatun.
Sebelumnya diberitakan, Farhiyatun ingin menjual ginjal lantaran terlilit utang. Selain itu, keluarganya juga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (sun/bdh)