Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan saat ini pihaknya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengembalikan batas-batas tanah yang menjadi objek permasalahan. Baik tanah wakaf Masjid Al Hidayah yang disertifikatkan atas nama Tajid, maupun tanah Suwaji (72) di Dusun Sidomukti, Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Jombang.
Suwaji merupakan orang yang mengadukan panitia pembangunan dan perluasan Masjid Al Hidayah ke Polres Jombang pada 27 Januari 2021. Panitia yang diketuai Suwoko (52), warga Dusun Sidomukti itu diduga menyerobot tanah miliknya untuk perluasan masjid.
"Kami akan mengirimkan surat ke BPN meminta pengembalian batas tanah dengan dilampirkan masing-masing bukti yang dibawa kedua pihak. Karena kedua pihak sama-sama memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik. Dari situ BPN akan mengecek warkah-warkah dari tanah yang dimaksud," kata Teguh kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (24/3/2021).
Teguh menjelaskan BPN pada posisi sebagai saksi ahli dalam persoalan ini. Keterangan BPN akan meluruskan perselisihan antara Suwaji dengan panitia pembangunan dan perluasan Masjid Al Hidayah. Tentunya dengan mengembalikan batas-batas tanah yang menjadi objek masalah sesuai sertifikat hak milik.
"Nantinya BPN akan didampingi penyidik datang ke TKP agar menunjukkan batas-batasnya berdasarkan data yang ada. Sehingga bisa kami jadikan pedoman pihak mana yang melampaui batasan wilayahnya hingga mengambil hak pihak yang lain," terang Teguh.
Setelah BPN mengembalikan batas-batas tanah sesuai bukti kepemilikan, lanjut Teguh, pihaknya akan berupaya mendamaikan Suwaji dengan panitia pembangunan dan perluasan Masjid Al Hidayah. Dia berharap kedua pihak bersedia damai agar tidak memicu persoalan yang lain di lingkungan mereka.
Anak Suwaji, Sampurno (42) menyatakan, keluarganya siap didamaikan dengan panitia pembangunan Masjid Al Hidayah. Namun, pihaknya meminta batas-batas tanah wakaf Masjid Al Hidayah dan tanah milik bapaknya diluruskan.
"Menurut saya, kalau damai kami tetap damai, kami tidak ada masalah. Yang kami inginkan muncul surat yang berbunyi demi keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa," tandasnya.
Masjid Al Hidayah yang sejak 1982 adalah musala, dibangun dan diperluas mulai November 2020. Yaitu dari sekitar 8 x 12 meter persegi menjadi sekitar 11 x 17 meter persegi. Panitia pembangunan diketuai Suwoko, warga Dusun Sidomukti.
Suwaji yang tinggal di sebelah musala, berniat mewakafkan tanahnya sekitar 84 meter persegi untuk perluasan Masjid Al Hidayah. Namun, wakaf Suwaji tidak diakui panitia pembangunan masjid.
Panitia mengklaim tanah yang akan diwakafkan bukan milik Suwaji, tapi bagian dari tanah wakaf Masjid Al Hidayah yang disertifikatkan atas nama Tajid. Tidak hanya itu, Suwaji juga dituduh selama puluhan tahun memanfaatkan tanah wakaf untuk kandang sapi dan menjemur padi.
Tuduhan tersebut membuat geram Suwaji dan keluarganya. Sehingga dia memilih jalur hukum dengan membuat dumas ke Polres Jombang terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya yang dilakukan panitia pembangunan Masjid Al Hidayah.