Panitia pembangunan dan perluasan Masjid Al Hidayah di Dusun Sidomukti, Desa Pucangro, Gudo, Jombang dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyerobot tanah warga. Dalam prosesnya, terjadi perbedaan hasil pengukuran antara pemerintah desa setempat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Desa Pucangro Karen mengatakan, saat perselisihan terjadi, pihaknya melakukan pengukuran ulang terhadap tanah wakaf Masjid Al Hidayah di Dusun Sidomukti pada Januari 2021. Sertifikat tanah wakaf seluas 285 meter persegi itu atas nama Tajid, warga Dusun Sidomukti.
"Kami mengukur sesuai luasan tanah di sertifikat," kata Karen kepada wartawan di kantornya, Selasa (23/3/2021).
Berbekal sertifikat tersebut, panitia pembangunan Masjid Al Hidayah yang dipimpin Suwoko (52) mengklaim proyek perluasan tempat ibadah itu berada di tanah wakaf. Sehingga tidak ada tanah Suwaji (72) yang digunakan untuk perluasan bangunan masjid.
Namun, Suwaji tak terima dengan hasil pengukuran Pemerintah Desa Pucangro. Pria yang rumahnya bersebelahan dengan Masjid Al Hidayah ini juga mempunyai sertifikat sebagai bukti kepemilikan. Dia meyakini tanah miliknya dengan luas sekitar 84 meter persegi, tercaplok proyek perluasan Masjid Al Hidayah.
Suwaji lantas membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Jombang pada 27 Januari 2021. Polisi bersama BPN, kuasa hukum Suwaji dan Pemerintah Desa Pucangro turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran ulang pada 5 Februari.
Saat itulah diketahui terjadi perbedaan hasil pengukuran Pemerintah Desa Pucangro dengan BPN. Petugas BPN memasang patok batas tanah milik Suwaji di dalam proyek Masjid Al Hidayah.
"Yang dipatok itu hasil pengukuran dari BPN bersama Polres, kuasa hukum Suwaji dan pihak desa," terang Karen.
Kini, Karen memilih menyerahkan persoalan ini ke Polres Jombang. "Harapan saya bisa selesai di meja damai, tempat ibadah itu bisa dibangun lagi supaya masyarakat bisa beribadah secara khusuk," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menjelaskan, pihaknya telah menggali keterangan dari Sekretaris Desa Pucangro Imam Sujarwo. Salah satunya terkait proses pengukuran ulang tanah wakaf Masjid Al Hidayah awal tahun lalu. Karena Imam terlibat dalam pengukuran tersebut.
"Keterangan Sekdes mengukurnya berdasarkan luasan di sertifikat tanah wakaf, tapi batas-batasnya kurang jelas. Sehingga diduga mengambil sebagian tanah Pak Suwaji," tegasnya.
Selanjutnya, polisi berencana meminta BPN mengembalikan batas-batas tanah wakaf Masjid Al Hidayah dan tanah milik Suwaji. "Kami koordinasi dengan BPN untuk meminta pengembalian batas. Pengembalian batas butuh waktu karena BPN harus lebih dulu mengecek warkah-warkah tanah itu," tandasnya.
Masjid Al Hidayah yang sejak 1982 adalah musala, dibangun dan diperluas mulai November 2020. Yaitu dari sekitar 8 x 12 meter persegi menjadi sekitar 11 x 17 meter persegi. Panitia pembangunan diketuai Suwoko, warga Dusun Sidomukti.
Suwaji yang tinggal di sebelah musala, berniat mewakafkan tanahnya sekitar 84 meter persegi untuk perluasan Masjid Al Hidayah. Namun, wakaf Suwaji tidak diakui panitia pembangunan masjid.
Panitia mengklaim tanah yang akan diwakafkan bukan milik Suwaji, tapi sejak lama menjadi bagian dari tanah wakaf Masjid Al Hidayah yang disertifikatkan atas nama Tajid. Tidak hanya itu, Suwaji juga dituduh selama puluhan tahun memanfaatkan tanah wakaf untuk kandang sapi dan menjemur padi.
Tuduhan tersebut membuat geram Suwaji dan keluarganya. Sehingga dia memilih jalur hukum dengan membuat dumas ke Polres Jombang terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya yang dilakukan panitia pembangunan Masjid Al Hidayah.