Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Jatim telah memperpanjang izin penggunaan Gedung Islamic Center hingga Rabu (24/3/2021). Gedung Islamic Center sendiri merupakan milik Pemprov Jatim di bawah naungan Biro Kesra.
Kabiro Kesra, Hudiyono membenarkan bahwa izin penggunaan Gedung Islamic Center untuk Kongres XXXI HMI diperpanjang hingga hari ini.
"Izinnya sudah diperpanjang sampai 24 Maret. Pihak panitia mengajukan izin penggunaan gedung sampai 24 Maret hari ini. Awalnya sampai 23 Maret," terangnya.
"Izin itu, mereka panitia melibatkan dan mengajukan ke pihak keamanan. Kami menyewakan juga atas koordinasi tersebut," lanjutnya.
Hudiyono menjelaskan, pihaknya memberi izin Kongres HMI melalui komunikasi lintas sektor.
"Saya memberi izin itu atas dasar komunikasi lintas sektor dulu, Polda Jatim sudah memberi izin atau tidak dengan pimpinan saya, ada sekda, koordinasi dulu. Nggak bisa sekadar saya mengeluarkan kebijakan," imbuhnya.
Sementara pihak Kesra Jatim masih melakukan perhitungan aset Gedung Islamic Center yang rusak. "Ya pasti kita tanya panitia, tentu sejak awal ada komitmen, untuk menjaga bersama aset ini, kita masih komunikasi dengan panitia," pungkasnya. (fat/fat)