Pembangunan Masjid di Jombang Berujung Laporan Polisi Gegara Tanah Wakaf

Pembangunan Masjid di Jombang Berujung Laporan Polisi Gegara Tanah Wakaf

Enggran Eko Budianto - detikNews
Jumat, 19 Mar 2021 22:35 WIB
pembangunan masjid di jombang
Pembangunan masjid di Jombang dihentikan karena persoalan tanah wakaf (Foto: Enggran Eko Budianto)
Jombang - Pembangunan sekaligus perluasan sebuah masjid di Jombang justru menjadi konflik hingga dilaporkan ke polisi. Konflik terjadi gara-gara urusan tanah wakaf.

Itu terjadi pada pembangunan dan perluasan Masjid Al Hidayah di Dusun Sidomukti, Desa Pucangro, Gudo. Proyek pembangunan tempat ibadah umat Islam itu dihentikan sementara sejak awal Maret 2021.

Konflik tersebut sampai ke meja polisi setelah Suwaji (72), warga Dusun Sidomukti membuat pengaduan masyarakat (dumas) di Polres Jombang pada Rabu (27/1). Suwaji mengadukan panitia pembangunan dan pengembangan Masjid Al Hidayah yang diketuai Suwoko (52) yang juga warga Dusun Sidomukti.

"Kami laporkan panitia pembangunan dan kawan-kawan terkait penyerobotan lahan," kata Sampurno (42), anak Suwaji kepada wartawan di rumahnya, Jumat (19/3/2021).

Sampurno menjelaskan sebelum menjadi masjid, tempat ibadah yang berdiri di sejak 1982 itu adalah Musala Al Hidayah. Musala ini tepat di sebelah rumah Suwaji. Musala wakaf ini luasnya sekitar 8 x 12 meter persegi.

"Langgar berdiri di tanah Pak Tajid dan ada tambahan tanah dari orang tua saya, berdirinya di dua lahan itu," terang Sampurno.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Sampurno, Musala Al Hidayah tidak mampu menampung jemaah. Suwaji yang selama puluhan tahun merawat musala mengusulkan tempat ibadah umat muslim itu diperluas dan dibangun menjadi masjid. Dia juga berniat mewakafkan sebagian tanah miliknya untuk perluasan masjid.

"Ditambahkan ke utara dan ke barat ke lahan orang tua saya. Orang tua saya memberi sedikit tambahan lahan untuk pemekaran renovasi masjid. Namun (tanah wakaf orang tua saya) tidak diterima dengan alasan sertifikat atas nama orang lain, bukan atas nama orang tua saya," jelasnya.

Ihwal tanah yang akan diwakafkan Suwaji, kata Sampurno, beberapa kali telah disampaikan ke panitia. Baik pada rapat panitia maupun saat dimediasi Pemerintah Desa Pucangro. Namun, panitia pembangunan masjid kukuh menolak wakaf tanah dari Suwaji.

Panitia menganggap tanah yang diwakafkan Suwaji bukanlah tanah milik Suwaji sendiri, tapi tanah milik orang lain yang sudah sedari dulu merupakan tanah wakaf. Namun Suwaji menganggap tanah yang diwakafkannya adalah tanah miliknya sendiri.

Menurut Sampurno, tanah yang akan diwakafkan untuk perluasan Masjid Al Hidayah benar-benar milik bapaknya. Tanah tersebut dibeli Suwaji dari Tajid pada tahun 1980 silam.

"Hari demi hari, suara-suara sumbang yang melecehkan, meremehkan dan merendahkan keluarga saya semakin menjadi-jadi. Sebagai anak saya tidak bisa melihat orang tua saya diperlakukan seperti itu. Akhirnya saya berunding dengan keluarga untuk membuat laporan ke polisi," ujarnya.

Suara sumbang tersebut mengatakan bahwa selama ini kandang sapi dan tempat penjemuran padi milik Suwaji berdiri di atas tanah wakaf.

Untuk membuat semuanya menjadi jelas, Sampurno mengajukan pengukuran ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Kamis (28/1). Petugas BPN bersama Polres Jombang turun melakukan pengukuran ulang.

"Akhirnya bisa kita lihat sendiri tanah bapak saya kurang lebih 84 meter persegi yang masuk atau dijadikan bangunan oleh panitia tanpa izin kami," tegasnya.

Melalui proses hukum ini, Sampurno berharap ada putusan pengadilan terkait kepemilikan tanah tersebut. Sampurno menegaskan keluarganya tidak berniat membongkar bangunan masjid meski terbukti tanah bapaknya telah diserobot panitia.

"Kalau sudah ada putusan pengadilan, pembangunan tetap dilanjutkan. Kami sadar ini tempat ibadah yang akan menjadi amal jariyah orang tua saya. Tak ada niat sedikit pun membongkar," tegas Sampurno.

KBO Satreskrim Polres Jombang Iptu Musto'ib membenarkan adanya dumas dari Suwaji terkait indikasi penyerobotan tanah. Pihaknya telah menggali keterangan dari semua pihak.

"Kami upayakan mediasi, tapi belum ada titik temu. Semuanya sudah kami mintai keterangan," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.