Polisi telah memeriksa pedagang sayur keliling (mlijo) yang diduga menjual cabai rawit dicat. Polisi juga memeriksa petani yang diduga menyuplai cabai dicat itu.
Mereka yang diperiksa adalah ST (50) penjual sayur keliling warga Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo dan R, petani cabai yang menjual cabai kepada ST. Pemeriksaan keduanya masih berstatus saksi. Polisi ingin mengetahui asal usul cabai yang diduga dicat itu.
Hasilnya, keduanya membantah menjual cabai yang diduga dicat. Sebab saksi R mengaku menjual cabai dari hasil panennya sendiri. R menjual cabai sekitar 9 ons dengan harga Rp 72 ribu. Sementara ST menjualnya seharga Rp 11 ribu.
Dari 9 kantong yang dijual S, 6 kantong menurut S tidak ada masalah. Sementara 3 kantong, dibeli oleh Suryani yang katanya mengandung cat.
"Untuk sementara hasil pemeriksaan seperti itu. Kita masih akan lakukan pendalaman lagi," Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Senin (22/3/2021).
Pihaknya, jelas dia, juga mengirim sampel cabai rawit yang diduga dicat ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengiriman sampel ini dilakukan untuk meneliti apakah ada kandungan cat dari cabai rawit yang video nya viral di media sosial itu.
Simak video 'Polisi Periksa Pengunggah Video Cabai Dicat di Banyuwangi':