Kota Mojokerto -
Kewajiban Dedy Hakim (43) memakamkan jenazah istri sirinya kini benar-benar tuntas. Pria yang berprofesi sebagai penagih utang ini bisa bernafas lega setelah biaya rumah sakit dilunasi donatur.
Dedy merupakan penduduk asli Penarip, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dia sempat merantau ke Jakarta menjadi penagih utang (debt collector). Di sanalah dia menikah siri dengan Indah Kusnaeni (37), warga Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun setahun terakhir, Dedy dan Indah tinggal di kamar kos nomor 2, Panggreman VIE, Kelurahan Kranggan. Dia pulang kampung sejak ayahnya yang tinggal di Penarip sakit-sakitan. Profesi sebagai penagih utang tetap dia tekuni di kota kecil ini.
"Penghasilan saya tidak menentu. Kadang ada pekerjaan, kadang tidak. Pas istri saya meninggal, saya tidak punya uang," kata Dedy kepada wartawan di tempat kosnya, Kamis (18/3/2021).
Oleh sebab itu, Dedy tidak mampu membayar biaya di Rumah Sakit Gatoel Rp 935.000. Yaitu biaya pemulasaraan jenazah istrinya dan ambulans.
Humas Rumah Sakit Gatoel Priyadi menegaskan pihaknya tidak pernah menahan jenazah istri Dedy terkait masalah biaya. Menurut dia, justru Dedy sendiri yang menitipkan jenazah istrinya di rumah sakit pada Minggu (14/3) sejak sekitar pukul 18.00 WIB.
Selain butuh waktu untuk mencari pinjaman uang, saat itu Dedy beralasan tidak mempunyai tempat untuk menyemayamkan jenazah istrinya. Bahkan, ia sempat berniat menitipkan jenazah Indah ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
"Saat itu kami sampaikan kalau di RSUD bisa menitipkan jenazah yang tidak ada keluarganya," terangnya.
Meski Dedy belum mampu membayar biaya rumah sakit, petugas Rumah Sakit Gatoel tetap mengantar jenazah istrinya ke tempat kos pada Senin (15/3) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, ia hanya diminta membuat surat pernyataan sanggup membayar dan meninggalkan KTP sebagai jaminan.
Setelah 6 jam menitipkan jenazah istrinya di RS Gatoel, Dedy menginapkan jasad tersebut di kamar kos. Saat itu, dia kesulitan mencari makam dan ambulans untuk membawa jenazah istrinya ke pemakaman. Karena Indah bukan warga Kota Mojokerto dan tidak mempunyai keluarga di kota ini.
Dedy akhirnya mendapatkan makam untuk istrinya di makam panjang Losari, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Itu setelah dia membayar biaya pemakaman Rp 500 ribu. Jenazah Indah diangkut ke makam menggunakan ambulans PMI sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, tanggung jawab Dedy terhadap RS Gatoel belum tuntas.
"Pada Selasa (16/3) siang dia kami minta datang ke rumah sakit. Karena belum mampu membayar, dia kami suruh meminta surat keterangan tidak mampu membayar dari kelurahan. Surat itu sebagai bukti yang kami lampirkan di sistem kami," jelas Priyadi.
Sayangnya, lanjut Priyadi, Dedy enggan memenuhi persyaratan tersebut. Dia mengaku sungkan untuk meminta surat keterangan dari Kelurahan Kranggan.
"Dia bilang tetap bisa membayar, tapi minta diberi waktu mengangsur 7 hari. Saat itu, dia saya minta membuat surat pernyataan lagi, berjanji mengangsur satu minggu," ungkapnya.
Dedy baru benar-benar bisa bernafas lega pada Rabu (17/3). Setelah ada donatur yang melunasi biaya pemulasaraan istrinya dan ambulans di Rumah Sakit Gatoel.
"Saya berterimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu saya," tandasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini