Kata Pakar Ekonomi soal Swalayan di Surabaya yang Sewakan Lahan Parkir

Kata Pakar Ekonomi soal Swalayan di Surabaya yang Sewakan Lahan Parkir

Esti Widiyana - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 17:59 WIB
Menurut Pengamat Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Imron Mawardi, ada ketentuan di mana setiap pusat keramaian termasuk swalayan harus menyediakan lahan parkir.
Pengamat Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Imron Mawardi/Foto: Istimewa
Surabaya - Banyak swalayan di Surabaya yang menyewakan lahan parkir ke UMKM. Padahal itu dilarang oleh Pemkot Surabaya.

Jika nekat melanggar, maka petugas akan melakukan penertiban. Pada Jumat (12/3) Dinas Perdagangan Surabaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Bangunan Toko Swalayan Nomor 510/05905/436.7.21/2021. Dalam surat tersebut dijelaskan, pelaku usaha swalayan harus menyesuaikan area usahanya sesuai izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Yakni menyesuaikan area penjualan dan area parkir sebagaimana mestinya.

Menurut Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Imron Mawardi, ada ketentuan di mana setiap pusat keramaian termasuk swalayan harus menyediakan lahan parkir.

"Lahan parkir sendiri sesuai undang-undang pajak dan retribusi daerah. Itu kan diatur, bahwa misalnya yang termasuk objek pajak parkir adalah lahan yang disewakan untuk parkir minimal mobil dan motor berapa," kata Imron saat dihubungi detikcom, Rabu (17/3/2021).

Artinya, lanjut Imron, swalayan memiliki kewajiban menyediakan lahan parkir. Lahan parkir seharusnya menjadi objek pajak parkir, karena jika yang retribusi menggunakan lahan pemerintah. Tetapi kalau lahan milik swasta, maka akan dikenakan pajak 25 persen.

"Dengan tempat parkir yang disewakan tentunya menyalahi perizinan ketika swalayan itu mengurus izin tentang pendirian swalayan. Sepertinya dia tidak termasuk di dalamnya adalah mendirikan tempat untuk disewakan kembali," ujarnya.

Jika ditemukan pelanggaran dan Pemkot Surabaya melakukan penertiban, ia setuju. Ada dua alasan yang membuatnya setuju.

"Misalnya kalau ada penertiban, menurut saya, saya setuju. Dalam arti memang itu tidak sesuai dengan izin yang diajukan ketika pendirian swalayan. Kedua, ketika lahan yang seharusnya itu merupakan lahan parkir yang berdampak pada pajak parkir, kemudian tidak bisa pendapatan pemerintah karena tidak lagi 'sebagai pajak parkir'," jelasnya.

Imron mengatakan, swalayan ketika sudah menyediakan lahan parkir, maka harus membayar pajak ke pemerintah. Meski parkir itu digratiskan.

"Kalau toh mereka menggratiskan, maka sebenarnya itu tidak bisa gratis. Artinya bahwa minimarket atau supermarket itulah yang harus membayar pajak parkirnya ke pemerintah. Karena itu adalah fasilitas yang memang sudah menjadi objek dari pajak parkir," pungkasnya.

Tonton juga Video: Bentrok Rebutan Lahan Parkir, 5 Pria di Makassar Dibekuk!

[Gambas:Video 20detik]



(sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.