Dinas Perdagangan Kota Surabaya akan mendata pengelola swalayan agar menjalankan komitmen awal terkait menjalani kerjasama dengan UMKM. Pasalnya, ditemukan swalayan yang melanggar perizinan dengan menyewakan lahan parkir tempat usahanya ke UMKM.
Padahal, swalayan menyesuaikan area usahanya sesuai izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Utamanya menyesuaikan lagi area penjualan dan area parkir sebagaimana mestinya.
Kini dinas perdagangan sudah melakukan pendataan dan memberikan surat pemberitahuan. Dalam surat pemberitahuan No 510/05905/436.7.21/2021, tertanggal 12 Maret lalu ada dua poin yang penting. Poin pertama yakni, setiap pemanfaatan bangunan harus sesuai dengan fungsi yang tercantum dalam IMB. Ini sesuai Pasal 47 Peraturan Daerah Kota Surabaya No 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana diubah Perda No 6 Tahun 2013.
Poin kedua, setiap pelaku usaha swalayan dilarang mengubah atau menambah sarana tempat usaha tanpa izin dari kepala dinas dan menjual barang di luar luas lantai bangunan yang digunakan untuk berjualan. Ini sesuai pada Pasal 17 huruf 6 dan huruf h Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penataan Toko Swalayan di Kota Surabaya.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan surat edaran itu ditujukan kepada pengelola swalayan dan toko modern.
"Dalam perda itu ada ketentuan, bahwa pengelola-pengelola swalayan, pertama ketentuan-ketentuan, komitmen yang harus ditaati. Apa ya benar ada bangunan baru yang permanen di lahan parkir. Hal-hal yang semacam itulah yang kami ingatkan kembali," kata Wiwiek saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/3/2021).
Wiwiek menambahkan dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan 12 Maret lalu pada intinya mengingatkan kembali kepada pengelola swalayan saat mendapat izin mendirikan swalayan.
"Termasuk juga mereka mengakomodir UKM-UKM dengan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Wiwiek menegaskan, pihaknya tidak semata-mata melarang adanya UMKM di lahan parkir di setiap swalayan. Saat ini pihaknya tengah mencarikan solusi terkait hal tersebut.
"Tapi kita juga mencarikan penyelesaian secara solutif. Jadi bukan terus ada surat edaran itu, nggak boleh ini nggak boleh gitu ya nggak lha. Saat ini kita masih konsentrasi pemulihan ekonomi. Tapi pemulihan ekonomi bisa kita optimalkan dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Wiwiek.
Selain itu, Wiwiek menegaskan pihaknya tidak berani melarang atau tidak jika UMKM berjualan di lahan parkir swalayan dan toko modern. Menurutnya, secara aturan perda yang berlaku, pengelola harus bermitra dengan UMKM.
"Tapi ketentuannya pertama adalah mereka memanfaatkan area penjualannya itu, selain untuk produk-produk pabrikasi, juga untuk produk-produk UKM. Bahwa para pelaku pengelola toko swalayan itu, dapat melakukan kemitraan dengan UKM dengan siapapun di area yang telah ditentukan," tambahnya.
Sementara dari temuan Dinas Perdagangan, ada lahan parkir swalayan juga ditemukan bangunan permanen. Pihaknya saat sudah melakukan pendataan dan memberikan surat pemberitahuan.
"Iya ada yang permanen. Semua swalayan kami kasih surat pemberitahuan itu," tandas Wiwiek.