Sebuah rumah di Mojokerto dihancurkan mantan istri rata dengan tanah. Rumah yang dihuni keluarga Kasnan (50) di Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto digempur mantan istrinya hingga rata dengan tanah. Rumah permanen itu dibongkar total setelah Kasnan tidak mampu membayar kompensasi Rp 30 juta yang diminta mantan istrinya.
Rumah tersebut terletak di RT 3 RW 1 Dusun Tegalan, Desa Trowulan. Bangunan permanen dengan luas sekitar 51,5 meter persegi itu dihuni Kasnan beserta istri ketiga dan dua anak dari istri ketiga selama 10 tahun terakhir. Kini mereka tinggal di bekas kandang kambing.
Kini rumah yang dihuni keluarga Kasnan rata dengan tanah. Hanya tersisa meter listrik PLN di bagian depan rumah. Karena 10 orang suruhan Ainun Jariyah (44), mantan istri Kasnan merobohkan rumah tersebut pada Minggu (14/3) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasnan mengatakan, rumah dirobohkan tersebut dia bangun bersama Ainun sekitar 24 tahun yang lalu. Dia menyisihkan penghasilannya sebagai tukang kayu. Sedangkan Ainun menyisihkan penghasilannya sebagai penjahit baju. Bata merah untuk fondasi rumah disumbang almarhum bapak Kasnan, Kasdi.
"Saya dan mantan istri saat itu membangun rumah ini kira-kira habis Rp 10 juta. Rumah ini berdiri di atas tanah warisan almarhum ibu saya, Kani. Sampai sekarang tanah ini masih atas nama Bu Kani," kata Kasnan kepada detikcom.
Simak video 'Penampakan Rumah Kasnan yang Dihancurkan Mantan Istrinya di Mojokerto':
Kasnan dengan Ainun memutuskan bercerai tahun 2003 setelah berumah tangga sekitar 9 tahun. Mereka mempunyai seorang putri berinisial AM yang kini berusia 23 tahun. AM dirawat Kasnan sampai kelas 3 SMP. Selanjutnya, dia tinggal bersama Ainun di RT 2/RW 2 Dusun Tegalan.
Kasnan sempat menikah dengan seorang perempuan bernama Wiwik. Namun, dia kembali bercerai saat umur pernikahannya baru satu tahun. Selanjutnya, Kasnan menikahi istri ketiganya Enis Susiati (43) sekitar 10 tahun lalu. Buah pernikahannya dengan Enis, Kasnan mempunyai dua anak usia 3 dan 9 tahun.
Ketenangan keluarga Kasnan terusik selama 3 tahun terakhir. Karena mantan istri pertamanya menuntut hak atas rumah yang dia huni. Ainun merasa ikut membangun rumah permanen tersebut. Tukang jahit baju ini ingin rumah itu ditempati putrinya, AM yang tahun lalu telah menikah.
![]() |
"Tanggal 10 Maret kemarin mantan istri saya minta kompensasi atas bangunan rumah ini sebesar Rp 30 juta. Karena dia merasa ikut membangun rumah ini. Namun, saya tak punya uang. Akhirnya dia minta rumah ini digempur saja. Saya setuju saja karena tidak punya uang," terang Kasnan.
Kasnan dan Ainun sepakat rumah dihancurkan. Keduanya membuat surat perjanjian di hadapan Pemerintah Desa Trowulan pada 10 Maret 2021. Hasil pembongkaran rumah dibagi sama rata oleh kedua belah pihak.
"Pembongkaran sudah disepakati kedua belah pihak, hasil pembongkaran dibagi berdua. Pak Kasnan mengaku sudah ikhlas karena sudah tidak lagi bersengketa dengan mantan istrinya," jelas Kepala Desa Trowulan Zainul Anwar.