"Siapapun, apapun alasannya itu sudah melanggar protokol kesehatan. Hari ini yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji di Mapolresta Sidoarjo, Senin (15/3/2021).
Sumardji mengatakan Satgas COVID-19 dari kecamatan dan dibantu oleh polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait pesta ulang tahun yang melanggar prokes tersebut.
"Kalau perlu EO nya kami juga akan panggil untuk dilakukan pemeriksaan. Apabila terbukti melanggar akan dikenakan sanksi," jelas Sumardji.
Video pesta ulang tahun berdurasi 14 detik itu viral di media sosial dan aplikasi percakapan. Video tersebut memperlihatkan sang biduan yang merekam dirinya bersama teman-temannya di perayaan ulang tahunnya. Semua yang terekam dalam video sebagian besar tak mengenakan masker dan tak physycal distancing.
Pesta ulang tahun itu terjadi pada Sabtu (6/3/2021). Pesta ulang tahun itu berlangsung di Defins Art Cafe di Jalan Kav DPR, Buduran, Sidoarjo.
Tonton juga Video: Penjelasan Walkot Blitar soal Pesta Pelantikan-Nyanyi Tanpa Prokes
(iwd/iwd)