2 Residivis Curanmor di Tuban Ditangkap Usai Curi Motor Guru Ngaji

2 Residivis Curanmor di Tuban Ditangkap Usai Curi Motor Guru Ngaji

Ainur Rofiq - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 17:39 WIB
Dua residivis curanmor ditangkap di Tuban. Mereka ditangkap setelah mencuri motor di beberapa lokasi, salah satunya milik guru ngaji.
Jumpa pers Polres Tuban/Foto: Ainur Rofiq/detikcom
Tuban - Dua residivis curanmor ditangkap di Tuban. Mereka ditangkap setelah mencuri motor di beberapa lokasi, salah satunya milik guru ngaji.

Dua tersangka yakni Noris Sandratama (32) warga Desa Leran Kulon dan Supri (28) warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Tuban.

Di hadapan petugas reskrim, keduanya mengaku telah mencuri empat motor. Semuanya telah diamankan bersama barang bukti lainnya seperti STNK, senter, satu set kunci T serta beberapa lembar plat nomor motor.

Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono menyampaikan, modus operandi kedua pelaku yakni pura-pura cari burung. Sehingga dengan leluasa masuk perkampungan. Saat ada motor diparkir di halaman atau teras rumah, langsung dicuri oleh pelaku curanmor.

"Dua pelaku ini keluar masuk kampung pura-pura cari burung. Saat ada motor diparkir di teras dan korbannya tidak ada langsung di kunci T, dibawa kabur," kata Ruruh, Senin (15/3/2021).

Ruruh menambahkan, motor Honda Supra 125 yang diamankan petugas yakni milik seorang guru ngaji bernama Sabilul Hilal (35), warga Palang. Hilal mengaku senang dan tak menyangka sepeda motor yang setiap hari dipakai mengajar di pondok akhirnya ditemukan oleh polisi. Motor itu dicuri pelaku curanmor saat diparkir di depan rumahnya.

"Alhamdulillah ditemukan lagi oleh Pak Polisi. Kadang kalau ingat waktu kehilangan itu berharap dan berdoa bisa ditemukan motor ini. Karena ini motor satu-satunya buat ngajar," terang Hilal.

"Seminggu setelah kejadian baru lapor karena takut kalau dipinjam santri atau siapa. Namun setelah ditunggu kok ya nggak ada yang pinjam dan ternyata dikasih tahu Pak Polisi kalau motor diketemukan setelah dicuri pelaku tadi," imbuhnya.

Empat motor yang dicuri oleh dua pelaku dikembalikan kepada pemiliknya. Ruruh berharap masyarakat selalu waspada dan jangan lupa mengunci motor setiap memparkir di mana pun.

Untuk kedua residivis curanmor terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4E dan ayat 5E KUHP.

Lihat juga Video: Bak Film Action! Detik-detik Penangkapan Pencuri Motor Bersenjata

[Gambas:Video 20detik]



(sun/bdh)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.