Rumah yang selama ini dihuni Kasnan (50), dihancurkan mantan istri pertamanya. Tukang kayu ini ternyata sudah menikah tiga kali.
Rumah yang dihancurkan di Dusun Tegalan, RT 3 RW 1, Desa/Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Bangunan permanen dengan luas sekitar 51,5 meter persegi tersebut berdiri di atas tanah milik almarhum Kani, ibu Kasnan.
Rumah tersebut dibangun Kasnan bersama Ainun Jariyah (44), mantan istri pertamanya sekitar 24 tahun yang lalu, atau sekitar 1997. Dia menikah dengan Ainun sekitar tahun 1994. Buah pernikahan tersebut, mereka dikaruniai seorang putri berinisial AM yang kini berusia 23 tahun.
Kala itu, pasangan Kasnan dan Ainun menyisihkan penghasilannya untuk membangun rumah. Kasnan bekerja sebagai tukang kayu. Sedangkan Ainun menyisihkan penghasilannya sebagai penjahit baju. Rumah permanen sederhana pun berdiri.
"Saya rumah tangga dengan Ainun sekitar 9 tahun. Putri kami ikut saya sampai kelas 3 SMP. Selanjutnya, dia tinggal bersama Ainun di RT 2 RW 2 Dusun Tegalan," kata Kasnan kepada detikcom di rumahnya yang rata dengan tanah, Senin (15/3/2021).
Kasnan sempat kembali menikah dengan seorang perempuan bernama Wiwik. Namun, mereka bercerai saat umur pernikahannya baru satu tahun.
Selanjutnya, Kasnan menikahi istri ketiganya Enis Susiati (43) sekitar 10 tahun lalu. Buah pernikahannya dengan Enis, Kasnan mempunyai dua anak usia 3 dan 9 tahun. Selama 10 tahun terakhir, keluarga ini tinggal di rumah yang dibangun Kasnan bersama Ainun.
Lihat juga Video: Rumah Rusak Akibat Tanah Gerak di Banjarnegara Dirobohkan
"Mantan istri saya (Ainun) juga tinggal di kampung ini. Hanya beda RT," terang Kasnan.
Ketenangan keluarga Kasnan terusik selama 3 tahun terakhir. Karena mantan istri pertamanya menuntut hak atas rumah yang dia huni. Ainun merasa ikut membangun rumah permanen tersebut. Tukang jahit baju ini ingin rumah itu ditempati putrinya, AM yang tahun lalu telah menikah.
"Tanggal 10 Maret kemarin mantan istri saya minta kompensasi atas bangunan rumah ini sebesar Rp 30 juta. Karena dia merasa ikut membangun rumah ini. Namun, saya tak punya uang. Akhirnya dia minta rumah ini digempur saja. Saya setuju saja karena tidak punya uang," terang Kasnan.
Namun, rumah itu tidak bisa diberikan kepada AM karena tanahnya masih tercatat milik almarhum Kani, ibu Kasnan. Di samping itu, Kasnan juga mempunyai 2 anak dari istri ketiganya. Tentu saja kedua anak usia 3 dan 9 tahun itu mempunyai hak atas rumah tersebut.
Puncak persoalan mereka terjadi pada Kamis (10/3). Dalam perundingan yang dimediasi Pemerintah Desa Trowulan, Ainun menunut kompensasi dari Kasnan Rp 30 juta karena ikut membangun rumah tersebut. Dia dan Kasnan sepakat rumah dihancurkan karena Kasnan tidak mampu membayar kompensasi. Hasil pembongkaran rumah akan mereka bagi berdua.
"Bangunan rumah itu kalau ditafsir, sekarang nilainya Rp 60 juta. Oleh sebab itu saya minta kompensasi Rp 30 juta, separuhnya dari nilai bangunan," terang Ainun kepada wartawan di Kantor Desa Trowulan.
Rumah tersebut akhirnya dirobohkan total pada Minggu (14/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Ainun membayar 10 orang dari luar Trowulan dengan upah Rp 5 juta untuk membongkar rumah permanen itu.