Pembacok Imam Masjid di Pasuruan Tertangkap, Pelaku Tetangga Sendiri

Pembacok Imam Masjid di Pasuruan Tertangkap, Pelaku Tetangga Sendiri

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 11:57 WIB
imam masjid di pasuruan dibacok
Pelaku pembacokan imam masjid di Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan - Dua pekan diburu, pelaku pembacokan imam masjid di Pasuruan akhirnya ditangkap. Pelaku merupakan tetangga korban sendiri.

Pelaku pembacokan imam masjid, Abd. Syukur (73), warga Pasrepan, Pasuruan itu adalah Mustamar (47), tetangga korban. Rumah korban dan pelaku sama-sama di Dusun Winong Barat.

Pelaku diamankan polisi di rumahnya. Penangkapan pelaku berdasarkan keterangan dari saksi-saksi. Terutama fakta bahwa pelaku tak terlihat menolong korban saat kejadian meski tetangga dekat.

"Petugas juga mengamankan baju warna abu-abu yang terdapat bercak darah. Bercak darah di baju itu kemudian kami uji lab dan terdapat kecocokan dengan darah korban," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin (15/3/2021).

Setelah gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembacokan pada korban. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam pidana paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Abdus Sakur, imam masjid asal Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan, dibacok saat hendak salat subuh pada awal Maret 2021. Korban dibacok mendadak dari belakang dengan senjata jenis wedung oleh pria berpenutup kepala.

Korban mengalami luka di bagian punggung, kepala belakang dan bahu, bahkan dua jari tangannya harus diamputasi. Beruntung korban selamat setelah dilarikan warga ke RSUD dr R Soedarsono, Pasuruan. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.