Kemendagri Setujui Gubernur Khofifah Tunjuk Heru Tjahjono Jabat Plh Sekdaprov

Kemendagri Setujui Gubernur Khofifah Tunjuk Heru Tjahjono Jabat Plh Sekdaprov

Faiq Azmi - detikNews
Sabtu, 13 Mar 2021 09:40 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis/Foto: Faiq Azmi
Surabaya - Kemendagri menyetujui usulan Gubernur Khofifah Indar Parawansa menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekda Pemprov Jatim. Jabatan Plh Sekdaprov Jatim diberikan ke Heru Tjahjono setelah dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Nurkholis menjelaskan penunjukan Plh Sekdaprov Jatim oleh Gubernur Khofifah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dikuatkan dengan turunnya surat rekomendasi kemendagri yang memperbolehkan menunjuk mantan Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono sebagai Plh.

"Ibu gubernur tidak mungkin mengusulkan Plh tanpa dasar aturan yang kuat. Penunjukan Plh Sekdaprov itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan perundangan," jelas Nurkholis, Sabtu (13/3/2021).

Nurkholis menjelasakan, dalam UU 30/ 2014 itu dijelaskan bila pejabat pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka atas pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai Plh atau Plt.

Selain itu, lanjut Nurkholis, penunjukan Heru Tjahjono sebagai Plh Sekda juga diperkuat dengan Perpres No 3 Tahun 2018 yang mengatur terkait penjabat (Pj) sekretaris daerah. Dalam pasal 4 perpres dijelaskan, kepala daerah dapat menunjuk Plh jika sekda tidak dapat melaksanakan tugas kurang dari 15 hari kerja. Atau, kata Nurkholis, dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekda kurang dari tujuh hari kerja atau sampai pengangkatan Pj Sekda.

"Secara spesifik tidak diatur dalam perpres tersebut terkait masa jabatan Plh. Sehingga Plh akan mengisi kekosongan jabatan Sekdaprov sampai terpilihnya pejabat definitif atau sampai ditunjuknya Pj Sekda," tuturnya.

Dalam Perpres tersebut, Nurkholis menyampaikan, pengisian kekosongan sementara jabatan sekda hanya terdapat dua alternatif, yakni mengangkat Pj atau Plh. Ketentuan lain yang juga memperkuat penunjukan Pelaksana Harian adalah Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 1 Tahun 2021 tentang kewenangan Plh dan pelaksana tugas (Plt).

Dalam SE tersebut, Nurkholis menjelaskan, terdapat klausul yang menerangkan bahwa PNS yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt. Ketentuannya antara lain, pejabat fungsional ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas.

"Di SE BKN sebelumnya sebenarnya juga sudah diatur. Yaitu SE No 2 tahun 2019 yang menjelaskan bahwa JPT pratama atau jabatan fungsional ahli utama dapat mengisi JPT madya sepanjang memenuhi persyaratan," ungkapnya.

Karena aturan-aturan yang menjadi dasar penunjukan Plh itu sangat kuat, maka Gubernur Khofifah mengusulkan kepada Mendagri untuk menunjuk Heru sebagai Plh Sekdaprov. Usulan itu pun diterima dengan diterbitkan rekomendasi Kemendagri kepada Gubernur Khofifah.

"Sampai diadakan dua kali rapat bersama antar eselon satu di Kementerian dan Lembaga terkait sebelum terbit rekomendasi dari Kemendagri tersebut," terangnya.

Dirinya menambahkan, untuk wewenang keuangan, Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mempunyai wewenang yang sama dengan sekdaprov definitif.

Diketahui, jabatan Sekdaprov Jatim kosong setelah Heru Tjahjono pensiun pada 5 Maret 2021 lalu. Setelah Heru pensiun, ia dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama. Dan kini, mengemban jabatan kembali sekdaprov, namun sebagai Plh. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.