Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Jember Seret Tersangka Baru

Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Jember Seret Tersangka Baru

Yakub Mulyono - detikNews
Jumat, 19 Feb 2021 19:00 WIB
Kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Gambiran, Kecamatan Kalisat menyeret tersangka baru. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan Kades Gambiran Dwi Purbadi sebagai tersangka.
Tunut Supriyanto (tengah)/Foto: Yakub Mulyono
Jember - Kasus korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Gambiran, Kecamatan Kalisat menyeret tersangka baru. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan Kades Gambiran Dwi Purbadi sebagai tersangka.

Kali ini giliran Tunut Supriyanto, warga Desa/Kecamatan Jenggawah yang ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka TS (Tunut Supriyanto) ini adalah pihak ketiga yang menggarap gumuk TKD," demikian yang diungkapkan Kasipidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, Jumat (19/2/2021).

Selama 20 hari ke depan, lanjut Setyo, Tunut ditahan di Lapas Klas IIA Jember hingga kasus itu siap disidangkan. Dalam kasus ini, Tunut bekerja sama dengan Dwi Purbadi untuk meratakan TKD yang berupa tanah gumuk.

Dalam kerja sama itu, Tunut tak mendapatkan bayaran dari proyek perataan tanah. Kompensasinya, hasil penjualan tanah dan batu dari perataan gumuk menjadi hak Tunut.

"Proses kerja sama tidak sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes). Bahkan tidak ada uang yang masuk ke kas desa dari hasil kerja sama itu," ungkap Setyo.

Padahal, lanjut dia, uang penjualan tanah dan batu gumuk itu diperkirakan mencapai Rp 50 juta selama sebulan.

"Dan kerja sama (penggarapan gumuk TKD) itu sudah berjalan sekitar 10 bulanan. Ya tinggal dikalikan saja, kalau sebulan Rp 50 juta berarti setahun sekitar Rp 500 jutaan," jelas Setyo.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan Kepala Desa Gambiran, Dwi Purbadi sebagai tersangka. Dwi diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa (TKD) berupa gumuk.

"Kami Kejaksaan Negeri Jember telah menetapkan Dwi Purbadi sebagai tersangka. Selanjutnya kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Lapas Klas II Jember, selama 20 hari ke depan," ungkap Setyo, Jumat (5/2) lalu.

Setyo menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah meratakan TKD berupa gumuk, namun tidak sesuai dengan peraturan yang ada. "Tanah gumuk ini ada tanahnya ada batunya, semuanya dijual kepada orang lain. Semua ini dilakukan tidak sesuai dengan tata cara pengelolaan tanah kas desa tersebut," kata Setyo.

Tersangka, lanjut dia, melakukan MoU perataan gumuk dengan pihak ketiga, tanpa diketahui perangkat desa yang lain. Perataan gumuk seluas 2.300 meter persegi itu sudah dilakukan sekitar 10 bulan. Menurut Setyo, hasil perataan gumuk dalam sebulan diperkirakan Rp 50 juta. (sun/bdh)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.