Sebelum ditemukan tewas, korban, Muhammad Ali (46) Desa/Kecamatan Singojuruh itu tak pulang setelah pamit mencari ikan ke istrinya, Selasa (9/3/2021). Sang istri pun kemudian melaporkan kejadian hilangnya sang suami ke Polsek setempat, Rabu (10/3/2021).
Kapolsek Singojuruh Iptu Abdul Rohman mengatakan berdasarkan keterangan isteri korban, Muhammad Ali izin mencari ikan pada Selasa malam sekira pukul 22.00 Wib. Korban mencari ikan dengan alat setrum ikan yang terbuat dari aki.
Namun hingga keesokan harinya, korban tak kunjung pulang.
"Biasanya, setelah nyetrum ikan korban ini langsung menjual hasil tangkapannya ke pasar dan pulang ke rumah pada pukul 08.00 Wib. Namun ini korban tidak pulang-pulang," kata Rohman kepada wartawan.
Istri korban yang khawatir akhirnya melaporkan hal tersebut kepada Polsek Singojuruh. Dari laporan tersebut Polisi langsung melakukan patroli mencari keberadaan korban. Sekitar pukul 13.30 Wib, ada laporan warga yang menemukan orang meninggal saat menyetrum ikan di Sungai Blorong.
Polisi langsung mendatangi lokasi penemuan mayat. Saat itu jenazah korban menempel di batu besar yang berada di aliran sungai. Aki yang digunakan menyetrum ikan juga masih menempel di punggung korban.
"Korban langsung dievakuasi ke Puskesmas Singojuruh untuk dilakukan visum. Hasilnya, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban," sebut Rohman.
Keluarga korban menolak dilakukan otopsi dan langsung membawa korban ke kediamannya untuk dikebumikan. "Sudah dibuatkan pernyataan penolakan otopsi," imbuhnya.
Rochman mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mencari ikan dengan cara menyetrum ikan. Selain dilarang oleh Undang-Undang, cara tersebut sangat berbahaya dan bisa berakibat fatal kepada manusia. (iwd/iwd)