Dari pantauan detikcom di lokasi, ada ratusan peserta gantangan. Namun karena keterbatasan petugas gabungan, hanya diamankan sekitar 20 peserta, enam panitia, dan satu orang penanggung jawab.
Kapolsek Sukodono Iptu Warji'in mengatakan sebenarnya gantangan di lokasi ini sudah pernah diperingatkan oleh polisi. Namun mereka tetap bandel. Akhirnya gantangan tersebut dibubarkan hari ini.
"Mereka yang terjaring kemudian didata dan dikenakan sanksi tipiring. KTP mereka disita dan mereka diwajibkan mengikuti sidang tipiring," kata Warji'in di lokasi, Rabu (10/3/2021).
Warji'in menjelaskan secara kasat mata terlihat jelas bahwa di lokasi gantangan ini menimbulkan kerumunan massa sangat banyak, baik peserta maupun penonton. Mungkin seratus orang lebih, yang kebanyakan malah berasal dari luar desa seperti Porong, Wonoayu, dan juga luar kota seperti Mojokerto.
"Peserta dan penonton lebih kurang seratus lebih. Lokasinya tidak terlalu luas maka terjadi kerumunan, mereka rata-rata menggunakan masker, namun tidak jaga jarak," tambah Warji'in.
Warji'in menjelaskan kontes ini juga tanpa izin dari satgas COVID-19 di tingkat desa maupun kecamatan setempat. Apabila ada izin, tentunya kami akan mengawasinya agar tidak terjadi kerumunan massa seperti ini.
"Kontes burung ini juga tidak memiliki izin, apabila memiliki kami akan melakukan pengawasan harus menerapkan protokol kesehatan," tandas Warji'in. (iwd/iwd)