Petugas gabungan terdiri dari Polsek Tenggilis Mejoyo bersama Koramil Tenggilis serta Satgas COVID-19 Kecamatan Tenggilis, sekitar pukul 13.30 WIB membubarkan gantang burung di Jalan Prapen, Panjang jiwo yang diikuti ratusan orang.
Petugas membubarkan kegiatan tersebut. Selain tidak mengantongi izin, selama PPKM dilarang menggelar kegiatan yang mengundang banyak massa.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Kristiyan mengatakan pihaknya bersama tiga pilar membubarkan gantangan burung tersebut karena dinilai melanggar protokol kesehatan.
"Karena memang tidak boleh menimbulkan kerumunan. Saat ini masih perpanjangan PPKM," ungkap Kristiyan saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (7/2/2021).
Dalam acara gantangan burung tersebut diikuti 200 peserta. Setelah didatangi petugas dan dibubarkan, semua peserta membubarkan diri dengan membawa burung aduan serta sangkar masing-masing.
"Diikuti sekitar 200 peserta, langsung kita bubarkan. Selain itu selama pandemi kita tidak mengeluarkan izin keramaian. Mereka juga tidak ada izin," kata Kristiyan.
Kristiyan menambahkan, sebelumnya sudah diingatkan agar acara tersebut tidak digelar selama PPKM. Namun mereka tetap nekat. Saat didatangi petugas gabungan, peserta dan penyelenggara kooperatif membubarkan diri masing-masing. Mereka juga berjanji lebih taat protokol kesehatan.
"Kita imbau untuk taat protokol kesehatan. Mereka berjanji kedepan taat protokol kesehatan," tandas Kristiyan. (fat/fat)