Kerap Berkerumun, Gantangan Burung di Surabaya Dibubarkan

Kerap Berkerumun, Gantangan Burung di Surabaya Dibubarkan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Minggu, 07 Feb 2021 22:05 WIB
Polisi bersama tiga pilar bubarkan gantang burung di Surabaya
Foto: Istimewa
Surabaya - Polisi bersama tiga pilar bubarkan gantang burung di Surabaya. Sebab, mereka dinilai melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Surabaya. Dan akhirnya dibubarkan petugas.

Petugas gabungan terdiri dari Polsek Tenggilis Mejoyo bersama Koramil Tenggilis serta Satgas COVID-19 Kecamatan Tenggilis, sekitar pukul 13.30 WIB membubarkan gantang burung di Jalan Prapen, Panjang jiwo yang diikuti ratusan orang.

Petugas membubarkan kegiatan tersebut. Selain tidak mengantongi izin, selama PPKM dilarang menggelar kegiatan yang mengundang banyak massa.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Kristiyan mengatakan pihaknya bersama tiga pilar membubarkan gantangan burung tersebut karena dinilai melanggar protokol kesehatan.

"Karena memang tidak boleh menimbulkan kerumunan. Saat ini masih perpanjangan PPKM," ungkap Kristiyan saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (7/2/2021).

Dalam acara gantangan burung tersebut diikuti 200 peserta. Setelah didatangi petugas dan dibubarkan, semua peserta membubarkan diri dengan membawa burung aduan serta sangkar masing-masing.

"Diikuti sekitar 200 peserta, langsung kita bubarkan. Selain itu selama pandemi kita tidak mengeluarkan izin keramaian. Mereka juga tidak ada izin," kata Kristiyan.

Kristiyan menambahkan, sebelumnya sudah diingatkan agar acara tersebut tidak digelar selama PPKM. Namun mereka tetap nekat. Saat didatangi petugas gabungan, peserta dan penyelenggara kooperatif membubarkan diri masing-masing. Mereka juga berjanji lebih taat protokol kesehatan.

"Kita imbau untuk taat protokol kesehatan. Mereka berjanji kedepan taat protokol kesehatan," tandas Kristiyan. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.