Jambret ini mengambil ponsel milik pengendara motor. Lalu ia kabur ke Jakarta, setelah mendapat kabar bahwa rekannya saat menjambret telah tertangkap.
"Sembunyi di Jakarta sempat jadi tukang las di sana," kata TB di Mapolres Bojonegoro, Selasa (9/3/2021).
Ia merupakan warga Dusun Sumbangtimun, Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. Ia diamankan petugas saat di Jalan Raya Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia yang didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto menyampaikan soal bagaimana dua jambret itu beraksi. TB dan rekannya melakukan penjambretan dengan cara naik motor dan mendekati korban. Selanjutnya mereka memukul korban hingga jatuh dan membawa kabur ponsel milik korban.
"Ini DPO pelaku jambret yang kabur ke Jakarta, teman pelaku sudah diamankan lebih dulu. Pelaku TB ini jambret dan memukul korbannya. Barang buktinya HP juga kita amankan," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TB terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kapolres Pandia juga mengimbau kepada seluruh warga agar selalu tetap waspada dan berhati-hati saat beraktivitas. Baik di jalan raya maupun di lingkungan sekitar. (sun/bdh)