Soal Video Viral Tanpa Prokes, Ada Keterangan Beda Wali Kota Blitar-Polisi

Soal Video Viral Tanpa Prokes, Ada Keterangan Beda Wali Kota Blitar-Polisi

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 09:30 WIB
Wali Kota Blitar Santoso
Wali Kota Blitar Santoso (Foto: Erliana Riady/detikcom)
Blitar -

Acara tasyakuran pelantikan Wali Kota Blitar periode 2021-2024 hingga video nyanyi tanpa masker viral, ternyata tak mengantongi izin. Dalam penyidikan dugaan pelanggaran protokoler kesehatan, ada keterangan bertentangan antara Wali Kota Blitar dengan hasil interogasi polisi.

Ada lima orang dipanggil ke Mapolresta Kota Blitar untuk dimintai keterangan. Lima orang itu terdiri, dua orang yang disebut panitia, dua relawan dan seorang petugas Satgas COVID-19 Kota Blitar. Petugas Satgas COVID-19 tersebut adalah bagian perizinan acara.

"Dari keterangan yang kami peroleh, acara tasyakuran itu tidak berizin. Tidak ada pemberitahuan ke satgas atau pihak kepolisian. Dan baik kami atau satgas tidak pernah memberikan rekomendasi berlangsungnya acara itu," kata Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Heri Setiawan kepada wartawan di mapolresta, Senin (8/3/2021).

Selain itu, keterangan lain yang didapat dari keterangan mereka adalah Wali Kota Blitar Santoso hadir di acara tersebut sebagai undangan. Bukan selaku penyelenggara acara.

"Jadi sebenarnya tidak ada panitia acara. Hanya inisiatif beberapa orang kemudian berkomunikasi H-1 melalui telepon, khusus untuk relawan di lapangan dan mengundang Wali Kota Blitar. Adapun penyelenggara ada dua orang, satu di antaranya berinisial H. Iya ASN dan berlokasi di rumah dinas wali kota atau (Pakai) fasilitas negara," terang Yudhi.

Simak video 'Penjelasan Walkot Blitar soal Pesta Pelantikan-Nyanyi Tanpa Prokes':

[Gambas:Video 20detik]