Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan penangkapan satu orang tersangka ini buah hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
"Kita tangkap pada tanggal 1 maret 2021 malam. Ini kita duga sebagai otak pelaku dan (pemilik) master key dari uang asing palsu tersebut," kata Arman kepada detikcom, Rabu (3/3/2021).
Tersangka S ini, kata Arman, merupakan salah satu dari dua orang terduga pelaku yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Keberadaannya masih di luar Provinsi Jawa Timur, sementara kita kembangkan untuk menangkap pelaku lainnya," imbuh Arman.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang asing palsu serta master key yang digunakan untuk mencetak upal tersebut.
"Nanti akan kita rilis untuk barang buktinya," tukasnya.
Polisi menciduk 10 orang tersangka sindikat peredaran uang asing palsu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berbagai uang asing palsu dari sejumlah negara. Nilainya pun sangat fantastis. Jika dikurskan ke dalam rupiah, uang asing palsu tersebut memiliki nilai 2,8 Triliun rupiah.
Setelah berhasil mengamankan Rp 2,8 triliun, polisi kembali mengamankan ratusan lembar uang asing palsu. Nilainya juga fantastis, yakni mencapai Rp 1,7 triliun. Mata uang palsu yang disita berupa mata uang Euro dan Yuan.
Jika ditambahkan dengan barang bukti tambahan ini, maka nilai uang asing palsu tersebut setara dengan Rp 4,5 Triliun. (iwd/iwd)