"Mereka (DF dan SG) sepakat membeli obat ini secara online seharga Rp 350.000," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Deddy Supriadi usai reka ulang kasus aborsi di rumah DF, Rabu (3/3/2021).
Obat merek Misoprostol itu dibeli secara online menggunakan uang SG. Karena DF masih menganggur.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rahmawati Laila mengatakan, DF dan SG sudah satu tahun menjalin hubungan asmara. Sejoli aborsi ini kerap melakukan persetubuhan di kamar rumah DF. Keduanya sudah mendapatkan restu dari orang tua masing-masing untuk menikah tahun ini. Namun, kehamilan SG selama ini tidak diketahui orang tuanya sehingga berujung aborsi.
"Selama ini SG selalu pakai baju longgar sehingga tidak ketahuan orang tuanya," ujar Laila.
Tersangka SG mengaku mencari referensi obat penggugur kandungan di internet. Setelah mendapatkan kontak penjualnya, dia membayar melalui transfer bank. Obat keras berbahaya itu dikirim melalui jasa pengiriman barang.
"Saat itu saya takut dipecat karena saya masih training di tempat kerja. Sekarang saya menyesal," kata wanita berusia 19 tahun ini.
Meski membantu aborsi, sahabat SG berinisial DA berstatus saksi. Hingga kini polisi belum bisa meringkus penjual obat penggugur kandungan yang dibeli DF dan SG.
Sejoli itu disangka dengan Pasal 194 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 dan Pasal 348 ayat (1) KUHP. "Ancaman pidananya 10 tahun penjara," pungkas Laila.
Simak juga video 'Pelanggan Aborsi Rumahan di Bekasi Juga Diciduk Polisi':
(sun/bdh)