Setahun Corona, Dua Peristiwa Rebut Jenazah COVID-19 Gegerkan Pasuruan

Setahun Corona, Dua Peristiwa Rebut Jenazah COVID-19 Gegerkan Pasuruan

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 02 Mar 2021 20:11 WIB
Setahun Corona, Dua Peristiwa Rebut Jenazah Gegerkan Pasuruan
Jemput paksa jenazah COVID-19 di Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin/detikcom)
Pasuruan - Dua peristiwa menggegerkan Pasuruan selama setahun pandemi COVID-19. Yakni aksi bongkar paksa peti jenazah dan ambil paksa jenazah probable COVID-19 dari rumah sakit.

Peristiwa pertama terjadi di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/7/2020). Ratusan warga menghadang ambulans pembawa jenazah pasien probable COVID-19, berinisial AR, yang akan dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat. Tim medis dan aparat yang jumlahnya terbatas tak berdaya menghalau warga.

Warga merebut peti jenazah dari tim medis untuk disalati di masjid. Setelah disalati, warga membawa peti jenazah ke pemakaman.

Hal tak terduga terjadi saat prosesi pemakaman. Warga membongkar peti dan memakamkan jenazah seperti jenazah pada umumnya. Peti jenazah dari rumah sakit kemudian dibuang lalu dibakar.

"Saat jenazah tiba, jenazah direbut massa, meminta agar jenazah dipulangkan dulu ke rumah duka. Jenazah disalati di masjid dan segera dilakukan pemakaman diantar ratusan orang. Peti dibuka dan jenazahnya diambil untuk dikuburkan di luar peti," kata Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Pasuruan saat itu, Anang Saiful Wijaya, Kamis (16/7/2020). Anang saat ini menjabat Sekda Kabupaten Pasuruan dan posisinya Sekretaris Satgas COVID-19.

Menurut Anang, saat insiden terjadi petugas tak berkutik karena banyaknya massa. Aparat tak bisa berbuat banyak sejak peti direbut, jenazah dikeluarkan dan dikuburkan hingga peti dibanting dan dibuang menjauh dari liang lahat. Petugas juga mendapatkan ancaman.

"Saat insiden terjadi, pukul 11.00 WIB, hasil swab tes jenazah belum keluar. Hasil swab keluar pukul 13.00 WIB, setelah pemakaman, dan pasien tersebut terkonfirmasi COVID-19," sesal Anang.

Dua hari setelah peristiwa itu Polres Pasuruan Kota mengamankan 4 orang warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok. Mereka merupakan orang yang bertanggungjawab atas kejadian tersebut. Polisi menjerat mereka pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984.

Belum reda kasus rebut paksa peti jenazah di Desa Rowogempol, warga kembali digemparkan aksi yang tak kalah nekat. Ratusan warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan menjemput paksa jenazah probable COVID-19 dari RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan, Sabtu (25/7/2020).

Warga datang menumpang pikap dan motor langsung masuk ke masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) mengambil jenazah yang baru meninggal dan membawanya keluar. Jenazah lalu dinaikkan ke mobil pikap yang sudah menunggu di depan. Petugas keamanan dari TNI dan Polri yang berjaga di lokasi tak bisa berbuat banyak.

Plt Direktur RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan saat itu, Tina Soelistiani, mengatakan pasien berinisial MA (44) sebelumnya dibawa ke rumah sakit pukul 08.00 WIB. Karena menderita sesak nafas dan batuk, tim medis melakukan foto toraks dan hasilnya diketahui terjadi infeksi paru-paru.

"Curiga virus (viral infection) kemudian dirapid, hasilnya reaktif. Dalam masa observasi, pasien meninggal dunia pada pukul 14.00 WIB. Lalu ada massa yang datang mengambil jenazah di IGD. Belum dilakukan protokol COVID-19 karena pasien meninggal dalam keadaan masih diobservasi," terang Tina.

Menurut Tina, status pasien probable COVID-19. Pihaknya belum melakukan swab tes karena meninggal dunia. Dalam kasus ini, Polres Pasuruan Kota memeriksa 11 orang.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.