Mata uang palsu yang disita kali ini berupa mata uang Euro dan Yuan (Renmibi). Ratusan lembar uang asing palsu ini didapat dari tersangka H, asal Surabaya. H ditangkap bersama dengan 9 rekannya yang lain beberapa waktu yang lalu.
"Hasil pengembangan penyidik, dari tangan tersangka H kita kembali berhasil mengamankan barang bukti tambahan. Yakni seratus lembar uang Euro dengan pecahan 1.000.000," ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada detikcom, Senin (1/3/2021).
Total uang Euro palsu yang diamankan polisi memiliki nilai 100 juta Euro atau senilai 1,7 Triliun jika dikurskan ke dalam mata uang rupiah. Selain itu juga diamankan pula 100 lembar uang China Yuan (CNY) dengan pecahan 100.
Sebelumnya, Polresta Banyuwangi menciduk 10 tersangka sindikat peredaran uang asing palsu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berbagai uang asing palsu dari sejumlah negara.
Nilainya pun sangat fantastis. Jika dikurskan ke dalam rupiah, uang asing palsu tersebut memiliki nilai Rp 2,8 triliun rupiah. Jika ditambahkan dengan barang bukti tambahan ini, maka nilai uang asing palsu tersebut setara dengan 4,5 triliun rupiah. (iwd/iwd)