"Kita sudah memeriksakan uang Dolar palsu tersebut ke Konjen Amerika yang ada di Surabaya. Menurut Konjen, uang palsu tersebut memiliki kemiripan yang hampir mendekati aslinya. Untuk berapa persen kemiripannya, ahli yang bisa jelaskan," kata Kapolresta Banyuwangi Arman kepada detikcom, Jumat (26/2/2021).
Arman menambahkan uang Dolar Amerika palsu memang mendominasi dari sekian banyak uang asing palsu yang diamankan.
"Kita fokus dulu ke Dolar. Selanjutnya kita menunggu konsultasi dengan perwakilan negara yang lain," kata Arman.
"Dari penangkapan awal, yang berhasil kita amankan berupa uang Dolar Amerika palsu senilai USD 120.000. Dalam pengembangannya, kita juga berhasil berbagai mata uang asing palsu lainnya, seperti mata uang China, Ringgit dan sebagainya," imbuh Arman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, uang asing palsu tersebut mereka perjualbelikan antar daerah di Pulau Jawa. Harganya pun bervariasi, tergantung jenis dan nilai mata uang asing palsu yang dipesan.
"Uang Dolar palsu senilai USD 120.000 mereka jual seharga Rp 180 juta kepada pemesannya di Banyuwangi. Padahal mereka memperolehnya seharga Rp 75 juta saja. Harganya tergantung dari jenis dan nilai mata uang asing palsu yang dipesan," sebut Arman.
Sejauh ini, polisi tengah mendalami kasus tersebut, karena ada dugaan sindikat ini bagian dari jaringan uang palsu internasional.
"Masih kita lakukan pendalaman kasus untuk mengungkap aktor intelektual di balik peredaran uang palsu ini," tutupnya.
Polisi menggagalkan peredaran uang asing palsu senilai Rp 2,8 triliun. Tak hanya itu, polisi juga menangkap 10 orang yang diduga menjadi pengedar uang asing palsu yang berbentuk rupiah dan mata uang asing. (iwd/iwd)