Atas penemuan itu, PN Lumajang mengambil kebijakan dengan menutup sementara jadwal persidangan selama satu minggu ke depan. Jadwal persidangan akan dibuka kembali, Senin (8/3/2020) mendatang.
"Ada dua orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Satu di antaranya seorang hakim dan satu lainnya ASN. Sehingga kami tetap mengikuti prosedur dari Mahkamah Agung untuk menutup sementara jadwal persidangan," kata Kepala PN Lumajang Gede Sunarjana kepada detikcom, Senin (1/3/2021).
Akibat penutupan layanan ini, sebanyak 32 persidangan perkara pidana serta 2 sidang perkara perdata terpaksa harus ditunda. Dengan penutupan ini diharapkan bisa mencegah penularan virus COVID-19.
"Karena kondisi ini ada 32 perkara pidana dan 2 perkara perdata harus ditunda hingga tanggal 8 Maret mendatang," ujar Sunarjana.
Meski persidangan ditutup selama sepekan, namun pihak PN Lumajang masih menerima permohonan surat keterangan yang bersifat mendesak dan pendaftaran upaya hukum banding, peninjauan kembali serta kasasi baik perkara pidana maupun perdata. (fat/fat)