Buron 6 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Pajak Rp 1,7 M Ditangkap di Surabaya

Buron 6 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Pajak Rp 1,7 M Ditangkap di Surabaya

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 24 Feb 2021 21:59 WIB
buronan kejari surabaya tertangkap
Terpidana kasus pajak yang diamankan setelah 6 tahun buron (Foto: Istimewa)
Surabaya - Seorang buronan terpidana kasus korupsi pajak ditangkap di Kota Pahlawan. Ia ditangkap Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya setelah buron selama 6 tahun.

Terpidana adalah Johanes Limardi Sunarjo. Ia ditangkap di kawasan Tegalsari hari ini sekitar pukul 11.00 WIB setelah diintai selama 3 hari.

Penangkapan itu didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan nomor Print-11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021.

Kajari Surabaya Anton Deliano menjelaskan terpidana dinyatakan bersalah karena menggelapkan pajak PPh (Pajak Penghasilan) atas penjualan tanah senilai Rp 1,7 miliar. Kasus itu sendiri terjadi pada 2015.

"Terdakwa 2015 menggelapkan pajak PPh sebesar Rp 1,7 miliar dengan cara memalsukan surat setoran pajak yang seolah pajak PPh," terang Anton dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (24/2/2021).

Menurut Anton, terpidana dalam kasusnya telah menerima vonis yakni 4 tahun pidana penjara. Terpidana juga dibebankan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Terdakwa sudah dipidana dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dan jika tak dibayar diganti 6 bulan," tandas Anton. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.