Terpidana adalah Yani Uti Puspita. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan MA No 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014 dengan Pindana penjara selama 5 Tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Tak hanya itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar. Hukuman itu dijatuhkan karena terpidana terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP dalam kasus korupsi di PT Dok dan Perkapalan Surabaya pada tajun 2009.
"Terpidana terlibat dalam perkara Pengadaan barang dan Jasa di PT Dok Perkapalan Surabaya Tahun 2009," kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak M Ali Rizza dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Senin (8/2/2021).
Ali menambahkan terpidana termasuk licin dan susah ditangkap. Sebab selama ini kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
Namun, lokasi tempatnya kemudian terendus oleh Tim Tabur (tangkap buronan) Kejari Tanjung Perak Surabaya. Tak ingin lepas, Tim Tabur kemudian mengintai dan menangkapnya hari ini di Jalan Banyu Urip Kidul.
"Pencarian DPO sempat menyulitkan jaksa karena terpidana berpindah-pindah dari tempat tinggal asal dan tidak lagi berdomisili di rumahnya dan memilih tinggal di kos-kosan," tuturnya.
"Setelah melakukan pengintaian akhirnya tim berhasil mengetahui posisi terpidana di kos jalan Banyu Urip Kidul dan ditangkap pada pukul 14.00 WIB tadi siang," imbuh Ali.
Proses penangkapan itu, lanjut Ali, turut disaksikan oleh Ketua RT RW setempat. Terpidana kemudian langsung dibawa dan ditahan di Rutan Kejati Jatim.
"Penangkapan disaksikan langsung oleh Ketua RT 5 RW 03 Banyu urip Kecamatan Sawahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan Terpidana sangat koopratif," ucap Ali.
"Terpidana selanjutnya langsung di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan Tes Kesehatan selanjutnya dititipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur," pungkas Ali. (iwd/iwd)