"Kami mengusulkan dalam tiga tahap. Pertama 68 orang, kedua 19 dan terakhir 9. Tapi ternyata kami dapat surat edaran dari kemensos bantuan batal," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi, Selasa (23/2/2021).
Suwito menjelaskan pembatalan santunan berdasarkan surat edaran bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Sunarti pada 18 Februari 2021.
"Kemarin kami baru menerima suratnya. Bahwa santunan tidak ada dananya, tidak tersedia anggarannya di Tahun 2021," jelasnya.
Pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada camat hingga kepala desa untuk memberitahukan para ahli waris terkait surat edaran tersebut. Hal itu dilakukan agar mereka tak menunggu dan berharap.
"Kami menyadari jika ahli waris pasti berharap. Tapi kita tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya menindaklanjuti informasi itu," tandasnya.
Camat dan kades juga diminta untuk memberitahu ahli waris lain yang belum mendaftarkan diri. Pasalnya hingga hari ini tercatat 230 warga Kabupaten Pasuruan meninggal positif COVID-19.
"Bahwa dengan adanya surat edaran itu, proses pendaftaran juga dihentikan," pungkas Suwito.
Saksikan juga 'Pemerintah Beri Santunan dan Gelar untuk Nakes yang Gugur Lawan Corona':
(iwd/iwd)