"Sesuai surat yang kita terima dari Provinsi per tanggal 22 Februari kamarin. Kita langsung tindaklanjuti, kita sampaikan ke kelurahan untuk disampaikan ke ahli waris bahwa bantuan dari kemensos tidak bisa diterima," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan, Heri Dwi Sujatmiko, Selasa (23/2/2021).
Heri menjelaskan, sebanyak 47 ahli waris korban meninggal akibat COVID-19 di Kota Pasuruan sudah tervalidasi dan diserahkan ke kemensos. Namun mereka tidak akan menerima santunan.
"Mereka mengajukan melalui kelurahan, melengkapi surat keterangan ahli waris dengan melengkapi keterangan COVID-19 dari rumah sakit dan dinas kesehatan. Selama ini surat keterangan itu dinas kesehatan sudah menyampaikan pada kita siapa saja yang terpapar COVID-19 dan meninggal karena COVID-19. Pihak keluarga tinggal keterangan waris dari kelurahan dan kecamatan. Kemudian kita verifikasi lalu kita bawa ke provinsi, diverikasi ulang dan yang sudah memenuhi persyaratan dikirim ke kementerian," beber Heri.
Selain 47 ahli waris pasien COVID-19, pihaknya terus menerima pendaftaran. Pasalnya jumlah pasien positif COVID-19 Kota Pasuruan yang meninggal sebanyak 141.
"Sebenarnya masih ada yang proses pengajuan tapi kita stop. Kita sampaikan juga ke semua kelurahan," pungkas Heri.
Saksikan juga 'Mensos Risma Beri Santunan 9 Ahli Waris Korban Longsor Nganjuk':
(fat/fat)